<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Usai Galangan Kapal, Pemkab Indramayu Tutup Bisnis Lain Milik Panji Gumilang   </title><description>Setelah menyegel bisnis galangan kapal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kini menutup bisnis lain</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/525/2849777/usai-galangan-kapal-pemkab-indramayu-tutup-bisnis-lain-milik-panji-gumilang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/21/525/2849777/usai-galangan-kapal-pemkab-indramayu-tutup-bisnis-lain-milik-panji-gumilang"/><item><title> Usai Galangan Kapal, Pemkab Indramayu Tutup Bisnis Lain Milik Panji Gumilang   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/21/525/2849777/usai-galangan-kapal-pemkab-indramayu-tutup-bisnis-lain-milik-panji-gumilang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/21/525/2849777/usai-galangan-kapal-pemkab-indramayu-tutup-bisnis-lain-milik-panji-gumilang</guid><pubDate>Jum'at 21 Juli 2023 12:30 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/21/525/2849777/usai-galangan-kapal-pemkab-indramayu-tutup-bisnis-lain-milik-panji-gumilang-FqNtTScaLB.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyegelan usaha milik Panji Gumilang (foto: MPI/Andrian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/21/525/2849777/usai-galangan-kapal-pemkab-indramayu-tutup-bisnis-lain-milik-panji-gumilang-FqNtTScaLB.jpg</image><title>Penyegelan usaha milik Panji Gumilang (foto: MPI/Andrian)</title></images><description>

INDRAMAYU - Setelah menyegel bisnis galangan kapal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Bisnis tersebut adalah tempat penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Usaha itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.

BACA JUGA:
Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Pihak Ponpes Al-Zaytun Pekan Depan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Proses penutupan usaha dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dilakukan pada Kamis (20/7/2023). Teguh mengatakan, penutupan ini sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan regulasi berusaha.

&quot;Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,&quot; kata Teguh.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:
 Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sehingga, lanjut dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.



&quot;Penutupan ini tidak ada kaitannya sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,&quot; terang dia.



Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.



</description><content:encoded>

INDRAMAYU - Setelah menyegel bisnis galangan kapal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kini menutup bisnis lain yang dikelola pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

Bisnis tersebut adalah tempat penggergajian kayu yang lokasinya tidak jauh dari galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Usaha itu disegel lantaran belum mengantongi izin lengkap yang dipersyaratkan oleh Pemkab Indramayu.

BACA JUGA:
Usut Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Pihak Ponpes Al-Zaytun Pekan Depan&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Proses penutupan usaha dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, dilakukan pada Kamis (20/7/2023). Teguh mengatakan, penutupan ini sekaligus menyampaikan klaim sikap Pemkab Indramayu yang tak pandang bulu dalam menegakkan aturan yang berlaku, salah satunya terkait dengan regulasi berusaha.

&quot;Jadi, kami mendapat laporan adanya usaha lain Al Zaytun. Setelah ditelusuri, ternyata ada bisnis lain yakni kegiatan penggergajian kayu di lokasi yang tidak jauh dari bisnis galangan kapal,&quot; kata Teguh.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (DPMPST), Ahmad Syadali, menyebut, seluruh bisnis yang dijalankan oleh Panji Gumilang belum memenuhi kelengkapan aturan yang dipersyaratkan.

BACA JUGA:
 Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Juga Usut Dugaan Korupsi dan Penggelapan&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sehingga, lanjut dia, pihaknya harusnya melakukan tindakan tegas berupa penutupan usaha.



&quot;Penutupan ini tidak ada kaitannya sama sekali soal polemik yang terjadi di Al Zaytun. Kami hanya menegakkan aturan, agar seluruh pelaku usaha mengikuti aturan yang berlaku mulai di tingkat pusat hingga daerah,&quot; terang dia.



Sebelumnya, Pemkab Indramayu telah menutup bisnis pembuatan kapal yang dimiliki Panji Gumilang. Penutupan itu dilakukan karena usaha tersebut belum mengantongi izin lengkap.



</content:encoded></item></channel></rss>
