<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus TPPO di Bogor, Polisi: Korban Menolak Diperiksa</title><description>Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/22/338/2850290/kasus-tppo-di-bogor-polisi-korban-menolak-diperiksa</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/22/338/2850290/kasus-tppo-di-bogor-polisi-korban-menolak-diperiksa"/><item><title>Kasus TPPO di Bogor, Polisi: Korban Menolak Diperiksa</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/22/338/2850290/kasus-tppo-di-bogor-polisi-korban-menolak-diperiksa</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/22/338/2850290/kasus-tppo-di-bogor-polisi-korban-menolak-diperiksa</guid><pubDate>Sabtu 22 Juli 2023 03:17 WIB</pubDate><dc:creator>Angkasa Yudhistira</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/22/338/2850290/kasus-tppo-di-bogor-polisi-korban-menolak-diperiksa-G8F1MUWebt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">AKBP Rio Wahyu Anggoro (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/22/338/2850290/kasus-tppo-di-bogor-polisi-korban-menolak-diperiksa-G8F1MUWebt.jpg</image><title>AKBP Rio Wahyu Anggoro (Foto : Istimewa)</title></images><description>BOGOR - Penyidik Polres Bogor membantah menolak laporan orangtua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria.

Polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17) dan orangtuanya YW yang  menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

&quot;Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya,&quot; kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/7/2023).


BACA JUGA:
13 Warga Bali Diduga Jadi Korban Human Trafficking di Abu Dhabi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa 2 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan  pelapor  atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.


BACA JUGA:
 Polri Sudah Tangkap 829 Tersangka Kasus Perdagangan Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orangtuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis 17 Maret 2023 bersama kuasa hukumnya.

&quot;Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan  pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin 24 Juli 2023,&quot; tutur dia.Pada Jumat  21 Juli 2023, pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor.

&quot;Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos,&quot; ujar Rio.


BACA JUGA:
Polisi Sebut Penadah Ginjal Korban TPPO Adalah RS Militer Kamboja


Polisi, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Bahkan, imbuh dia, pada Jumat pagi penyidik didampingi anggota Polwan mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dan klarifikasi.

&quot;Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan,&quot; ujar dia.</description><content:encoded>BOGOR - Penyidik Polres Bogor membantah menolak laporan orangtua anak di bawah umur yang diduga menjadi korban TPPO dan pencabulan warga negara asing (WNA) Nigeria.

Polisi justru mempertanyakan sikap korban NZ (17) dan orangtuanya YW yang  menolak dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

&quot;Saat petugas piket PPA meminta keterangan awal, korban dan pelapor menolak dengan alasan lelah dan hanya ingin memberikan keterangan didampingi penasihat hukumnya,&quot; kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (22/7/2023).


BACA JUGA:
13 Warga Bali Diduga Jadi Korban Human Trafficking di Abu Dhabi&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Rio menuturkan, kasus dugaan TPPO dan pencabulan ini terjadi Selasa 2 Mei 2022, sekira pukul 19.00 WIB di sebuah apartemen di Kampung Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Sebulan kemudian kasus ini baru dilaporkan orangtua korban ke Unit PPA Polres Bogor dengan laporan polisi LP / B / 1272 / VII / 2023 / SPKT / RES BGR / POLDA JBR, tanggal 14 Juli 2023, dengan  pelapor  atas nama YW dengan terlapor NI (17), teman korban.


BACA JUGA:
 Polri Sudah Tangkap 829 Tersangka Kasus Perdagangan Orang&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Namun saat akan diperiksa penyidik, korban dan orangtuanya menolak. Pelapor kemudian membuat surat pernyataan yang isinya bersedia memberikan keterangan kepada polisi Kamis 17 Maret 2023 bersama kuasa hukumnya.

&quot;Mereka tak memenuhi janjinya seperti yang dituangkan dalam surat pernyataan dengan alasan  pengacaranya masih di Kendari dan baru bisa mendampingi pelapor pada Senin 24 Juli 2023,&quot; tutur dia.Pada Jumat  21 Juli 2023, pelapor membuat video yang diviralkan oleh Instagram @hotmanparisofficial terkait laporannya telah ditolak oleh Polres Bogor.

&quot;Kami sangat menyayangkan sikap korban dan pelapor yang menolak diperiksa dan memilih membuat video yang kemudian viral di medsos,&quot; ujar Rio.


BACA JUGA:
Polisi Sebut Penadah Ginjal Korban TPPO Adalah RS Militer Kamboja


Polisi, kata Rio, proaktif untuk mendapatkan keterangan dari korban dan pelapor. Bahkan, imbuh dia, pada Jumat pagi penyidik didampingi anggota Polwan mendatangi rumah korban untuk meminta keterangan dan klarifikasi.

&quot;Kita proaktif untuk meminta keterangan korban dan pelapor. Namun sampai saat ini mereka belum mau dimintai keterangan,&quot; ujar dia.</content:encoded></item></channel></rss>
