<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Enam Orang Diperiksa Polisi   </title><description>Sebanyak enam orang diperiksa Polda Metro Jaya buntut dugaan penipuan aplikasi Jombingo.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/23/338/2850757/kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-enam-orang-diperiksa-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/23/338/2850757/kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-enam-orang-diperiksa-polisi"/><item><title> Kasus Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo, Enam Orang Diperiksa Polisi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/23/338/2850757/kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-enam-orang-diperiksa-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/23/338/2850757/kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-enam-orang-diperiksa-polisi</guid><pubDate>Minggu 23 Juli 2023 11:19 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/23/338/2850757/kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-enam-orang-diperiksa-polisi-ksPAkmCbaD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/23/338/2850757/kasus-dugaan-penipuan-aplikasi-jombingo-enam-orang-diperiksa-polisi-ksPAkmCbaD.jpg</image><title>Illustrasi (foto: dok freepik)</title></images><description>
JAKARTA - Sebanyak enam orang diperiksa Polda Metro Jaya buntut dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Aplikasi tersebut, diduga telah merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

&quot;Ada enam orang yang sudah diklarifikasi,&quot; ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA:
Tak Sesuai Izin, Situs Jombingo Milik PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir

Kendati demikian, Ade belum mau membeberkan siapa orang-orang yang kini tengah diperiksa tersebut. Terlebih, Ade belum mau menyebut benar tidaknya orang yang diperiksa itu merupakan petinggi aplikasi.

&quot;Nanti kita update kembali,&quot; imbuhnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

BACA JUGA:
Situs Jombingo Diblokir, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat!
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.



Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.



Pihaknya lantas mengecek izin perusahaan. &quot;Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan,&quot; ungkap Ade, Selasa (18/7/2023).

</description><content:encoded>
JAKARTA - Sebanyak enam orang diperiksa Polda Metro Jaya buntut dugaan penipuan aplikasi Jombingo. Aplikasi tersebut, diduga telah merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.

&quot;Ada enam orang yang sudah diklarifikasi,&quot; ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Minggu (23/7/2023).

BACA JUGA:
Tak Sesuai Izin, Situs Jombingo Milik PT Bingoby Digital Kreasi Diblokir

Kendati demikian, Ade belum mau membeberkan siapa orang-orang yang kini tengah diperiksa tersebut. Terlebih, Ade belum mau menyebut benar tidaknya orang yang diperiksa itu merupakan petinggi aplikasi.

&quot;Nanti kita update kembali,&quot; imbuhnya.

Diketahui, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan aplikasi Jombingo yang kerugiannya mencapai puluhan juta. Saat ini, aplikasi tersebut sudah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

BACA JUGA:
Situs Jombingo Diblokir, Beroperasi Tak Sesuai Izin dan Rugikan Masyarakat!
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, terdapat dua laporan terkait kasus dugaan penipuan Jombingo.



Laporan pertama dilayangkan ke Polres Metro Kota Depok oleh korban berinisial N yang merugi sebesar Rp37 juta. Kemudian, laporan kedua dibuat korban berinisial EN di Polda Metro Jaya dengan kerugian Rp4,5 juta.



Pihaknya lantas mengecek izin perusahaan. &quot;Melaksanakan pengecekan perizinan terhadap PT Bingoby Digital Kreasi, melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait (Kemendag, OJK, Kominfo), melakukan profilling terhadap pengurus perseroan,&quot; ungkap Ade, Selasa (18/7/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
