<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sempat Viral Gadis di Makassar Mengaku Diperkosa 10 Orang, 2 Pelaku Ditangkap!</title><description>Viral pemerkosaan terhadap gadis 19 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku yang terlibat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/23/609/2850672/sempat-viral-gadis-di-makassar-mengaku-diperkosa-10-orang-2-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/23/609/2850672/sempat-viral-gadis-di-makassar-mengaku-diperkosa-10-orang-2-pelaku-ditangkap"/><item><title>Sempat Viral Gadis di Makassar Mengaku Diperkosa 10 Orang, 2 Pelaku Ditangkap!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/23/609/2850672/sempat-viral-gadis-di-makassar-mengaku-diperkosa-10-orang-2-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/23/609/2850672/sempat-viral-gadis-di-makassar-mengaku-diperkosa-10-orang-2-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Minggu 23 Juli 2023 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Leo Muhammad Nur</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/23/609/2850672/sempat-viral-gadis-di-makassar-mengaku-diperkosa-10-orang-2-pelaku-ditangkap-VQZOXDxqDr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/23/609/2850672/sempat-viral-gadis-di-makassar-mengaku-diperkosa-10-orang-2-pelaku-ditangkap-VQZOXDxqDr.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>MAKASSAR - Viral pemerkosaan terhadap gadis 19 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku yang terlibat.

Berdasarkan penyelidikan kasus ini ditemukan fakta hanya dilakukan oleh dua pelaku, salah satunya pacarnya sendiri sekaligus menepis viral di media sosial diperkosa 10 orang.

Dalam video viral, gadis yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual itu mengaku baru saja mengalami aksi bejat dari pacaranya sendiri bersama rekannya yang berjumlah sepuluh orang.

BACA JUGA:
 Viral Seragam Sekolah di Tulungagung Mahal, Perindo: Harus Ada Solusi!


Aparat kepolisian Polrestabes Makassar yang menerima laporan resmi korban pada  Kamis 21 Juli 2023 dini hari langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus ini. Kedua pelaku yakni, AMR (28) yang merupakan pacarnya sendiri serta  AMS (20).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, korban dan salah satu pelaku yang merupakan pacarnya awalnya berkenalan di media sosial. Kemudian, dijemput di Jalan Adiaksa Makassar ke kost tersangka di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang.

BACA JUGA:
Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain yang Kesal karena Korbannya Anak Kandung


Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di dalam kamar. Lalu, korban kembali dibawa tersangka ke Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang di salah satu home stay.

Saat tiba di lokasi tersebut, tersangka pertama tertidur dan membuat tersangka kedua mengambil kesempatan menyuruh korban ke dalam kamar mandi. Lalu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban .



Motif kedua tersangka disebut nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran ingin melampiaskan nafsunya.

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Rekan Tahanan




Berdasarkan penyelidikan, penyesuaian keterangan tersangka dan korban, polisi menegasakan hanya dua pelaku yang terlibat meski dalam pemberitaan viral di media sosial korban mengaku diperkosa sekitar 10 orang.



Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yakni pasal berlapis, Pasal 6, Pasal 15 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kuruingan penjara.

</description><content:encoded>MAKASSAR - Viral pemerkosaan terhadap gadis 19 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat menangkap dua pelaku yang terlibat.

Berdasarkan penyelidikan kasus ini ditemukan fakta hanya dilakukan oleh dua pelaku, salah satunya pacarnya sendiri sekaligus menepis viral di media sosial diperkosa 10 orang.

Dalam video viral, gadis yang mengalami keterbelakangan mental atau disabilitas intelektual itu mengaku baru saja mengalami aksi bejat dari pacaranya sendiri bersama rekannya yang berjumlah sepuluh orang.

BACA JUGA:
 Viral Seragam Sekolah di Tulungagung Mahal, Perindo: Harus Ada Solusi!


Aparat kepolisian Polrestabes Makassar yang menerima laporan resmi korban pada  Kamis 21 Juli 2023 dini hari langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus ini. Kedua pelaku yakni, AMR (28) yang merupakan pacarnya sendiri serta  AMS (20).

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan Hutagaol mengatakan, korban dan salah satu pelaku yang merupakan pacarnya awalnya berkenalan di media sosial. Kemudian, dijemput di Jalan Adiaksa Makassar ke kost tersangka di Jalan Tanjung Malaka, Kecamatan Mamajang.

BACA JUGA:
Tersangka Kasus Pemerkosaan Tewas Dikeroyok Tahanan Lain yang Kesal karena Korbannya Anak Kandung


Di lokasi tersebut, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban di dalam kamar. Lalu, korban kembali dibawa tersangka ke Jalan Anuang, Kecamatan Mamajang di salah satu home stay.

Saat tiba di lokasi tersebut, tersangka pertama tertidur dan membuat tersangka kedua mengambil kesempatan menyuruh korban ke dalam kamar mandi. Lalu melakukan tindakan pencabulan terhadap korban .



Motif kedua tersangka disebut nekat melakukan aksi bejat tersebut lantaran ingin melampiaskan nafsunya.

BACA JUGA:
Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung Tewas Dikeroyok Rekan Tahanan




Berdasarkan penyelidikan, penyesuaian keterangan tersangka dan korban, polisi menegasakan hanya dua pelaku yang terlibat meski dalam pemberitaan viral di media sosial korban mengaku diperkosa sekitar 10 orang.



Atas perbuatan pelaku, keduanya dijerat kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas yakni pasal berlapis, Pasal 6, Pasal 15 dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun kuruingan penjara.

</content:encoded></item></channel></rss>
