<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dukung Wapres, Abdul Khaliq: Perlu Ada Kejelasan Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama   </title><description>Perlu aturan yang jelas terkait nasib anak-anak yang terlanjur lahir dari hasil pernikahan beda agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/24/337/2851573/dukung-wapres-abdul-khaliq-perlu-ada-kejelasan-nasib-anak-hasil-pernikahan-beda-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/24/337/2851573/dukung-wapres-abdul-khaliq-perlu-ada-kejelasan-nasib-anak-hasil-pernikahan-beda-agama"/><item><title>Dukung Wapres, Abdul Khaliq: Perlu Ada Kejelasan Nasib Anak Hasil Pernikahan Beda Agama   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/24/337/2851573/dukung-wapres-abdul-khaliq-perlu-ada-kejelasan-nasib-anak-hasil-pernikahan-beda-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/24/337/2851573/dukung-wapres-abdul-khaliq-perlu-ada-kejelasan-nasib-anak-hasil-pernikahan-beda-agama</guid><pubDate>Senin 24 Juli 2023 22:21 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/24/337/2851573/abdul-khaliq-perlu-ada-kejelasan-nasib-anak-hasil-pernikahan-beda-agama-gA2MkIkLS9.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Abdul Khaliq. (Foto: Dok Perindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/24/337/2851573/abdul-khaliq-perlu-ada-kejelasan-nasib-anak-hasil-pernikahan-beda-agama-gA2MkIkLS9.jpeg</image><title>Abdul Khaliq. (Foto: Dok Perindo)</title></images><description>


JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlunya aturan yang jelas terkait nasib anak-anak yang terlanjur lahir dari hasil pernikahan beda agama.
Hal ini disampaikan Abdu Khaliq menyikapi pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merespons Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 soal larangan hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Puncak Hari Anak Nasional ke-39, Wapres: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Saya kira memang menjadi penting. Karena pada saat surat edaran MA dikeluarkan, itu kan sudah ada yang terlanjur nikah beda agama,&quot; kata Abdul kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu meminta MA untuk memperjelas secara detail terutama mengenai hak waris dan status hukum anak tersebut nantinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Majukan Desa di Kabupaten Bogor, Bacaleg Perindo Ini Sarankan Manfaatkan Tanah Desa Tak Terpakai

&quot;Status hukum anak itu secara kewarganegaraan seperti apa. Karena dari pernikahan beda agama itu kan membawa konsekuensi-konsekuensi hukum. Jadi selain soal waris, juga soal kedudukan hukum dari anak yang bersangkutan,&quot; jelasnya.Oleh karena itu, lanjut Abdul, pesan Ma'ruf Amin penting untuk ditindaklanjuti. Salah satunya membangun komunikasi dengan organisasi keagamaan.
&quot;Jadi saya kira memang perlu ada penjelasan lebih operasional dari SEMA tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang tidak boleh diloloskan,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan Abdul Khaliq Ahmad menyampaikan perlunya aturan yang jelas terkait nasib anak-anak yang terlanjur lahir dari hasil pernikahan beda agama.
Hal ini disampaikan Abdu Khaliq menyikapi pernyataan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merespons Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 soal larangan hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Puncak Hari Anak Nasional ke-39, Wapres: Lindungi Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Saya kira memang menjadi penting. Karena pada saat surat edaran MA dikeluarkan, itu kan sudah ada yang terlanjur nikah beda agama,&quot; kata Abdul kepada wartawan, Senin (24/7/2023).
Abdul Khaliq yang merupakan bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Jawa Barat II (Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat) itu meminta MA untuk memperjelas secara detail terutama mengenai hak waris dan status hukum anak tersebut nantinya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Majukan Desa di Kabupaten Bogor, Bacaleg Perindo Ini Sarankan Manfaatkan Tanah Desa Tak Terpakai

&quot;Status hukum anak itu secara kewarganegaraan seperti apa. Karena dari pernikahan beda agama itu kan membawa konsekuensi-konsekuensi hukum. Jadi selain soal waris, juga soal kedudukan hukum dari anak yang bersangkutan,&quot; jelasnya.Oleh karena itu, lanjut Abdul, pesan Ma'ruf Amin penting untuk ditindaklanjuti. Salah satunya membangun komunikasi dengan organisasi keagamaan.
&quot;Jadi saya kira memang perlu ada penjelasan lebih operasional dari SEMA tentang petunjuk bagi hakim dalam mengadili perkara permohonan pencatatan perkawinan beda agama yang tidak boleh diloloskan,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
