<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>70 Orang Sudah Diperiksa Terkait Pungli di Rutan KPK</title><description>Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851630/70-orang-sudah-diperiksa-terkait-pungli-di-rutan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851630/70-orang-sudah-diperiksa-terkait-pungli-di-rutan-kpk"/><item><title>70 Orang Sudah Diperiksa Terkait Pungli di Rutan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851630/70-orang-sudah-diperiksa-terkait-pungli-di-rutan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851630/70-orang-sudah-diperiksa-terkait-pungli-di-rutan-kpk</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 07:42 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851630/70-orang-sudah-diperiksa-terkait-pungli-di-rutan-kpk-NLg5Ip6Hrp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851630/70-orang-sudah-diperiksa-terkait-pungli-di-rutan-kpk-NLg5Ip6Hrp.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Freepik)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (Rutan) antirasuah. Sejauh ini, 70 orang telah diperiksa berkaitan dengan pungli di rutan KPK tersebut.

&quot;Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).


BACA JUGA:
Ghufron Bongkar Tarif Bulanan Pungli di Rutan KPK, Rp2 Juta hingga Puluhan Juta


Butuh waktu cukup lama bagi KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan berkaitan dengan pungli oknum petugas rutan KPK itu. Sebab, dijelaskan Asep, pungli di Rutan KPK melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama.

&quot;Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
KPK Ungkap Banyak Pejabat MA, Kejagung hingga Polri Belum Setor LHKPN


Asep menerangkan pihaknya masih terus menggali informasi terkait dengan pungli di Rutan KPK. KPK ingin membongkar hingga spesifik melebihi temuan Dewan Pengawas (Dewas).

&quot;Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yg ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi,&quot; ungkapnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan adanya praktik suap berupa pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (Rutan) antirasuah. Sejauh ini, 70 orang telah diperiksa berkaitan dengan pungli di rutan KPK tersebut.

&quot;Saat ini kami telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa sekitar 70 orang, karena memang pungli ini dilakukan lebih dari satu orang,&quot; kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).


BACA JUGA:
Ghufron Bongkar Tarif Bulanan Pungli di Rutan KPK, Rp2 Juta hingga Puluhan Juta


Butuh waktu cukup lama bagi KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan berkaitan dengan pungli oknum petugas rutan KPK itu. Sebab, dijelaskan Asep, pungli di Rutan KPK melibatkan banyak pihak dan sudah berlangsung sejak lama.

&quot;Pungli ini dilakukan oleh banyak pihak, kemudian ini juga sudah berlangsung dalam kurun waktu yang kita lihat di sini ada sekitar 3 tahunan ya, 2019, 2020, dan 2021,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
KPK Ungkap Banyak Pejabat MA, Kejagung hingga Polri Belum Setor LHKPN


Asep menerangkan pihaknya masih terus menggali informasi terkait dengan pungli di Rutan KPK. KPK ingin membongkar hingga spesifik melebihi temuan Dewan Pengawas (Dewas).

&quot;Kalau Dewas itu memang kami melihatnya sebagai titik awal untuk masuk ke perkara ini. Karena kami menduga bahwa tidak hanya yang disampaikan atau yg ditemukan oleh Dewas, kami menduga mungkin kita bisa mengembangkan lebih jauh lagi,&quot; ungkapnya.Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
