<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini</title><description>Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, hari ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851682/polri-periksa-8-saksi-dari-pihak-al-zaytun-terkait-kasus-panji-gumilang-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851682/polri-periksa-8-saksi-dari-pihak-al-zaytun-terkait-kasus-panji-gumilang-hari-ini"/><item><title>Polri Periksa 8 Saksi dari Pihak Al-Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851682/polri-periksa-8-saksi-dari-pihak-al-zaytun-terkait-kasus-panji-gumilang-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851682/polri-periksa-8-saksi-dari-pihak-al-zaytun-terkait-kasus-panji-gumilang-hari-ini</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 09:38 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851682/polri-periksa-8-saksi-dari-pihak-al-zaytun-terkait-kasus-panji-gumilang-hari-ini-6YyXvf44xy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851682/polri-periksa-8-saksi-dari-pihak-al-zaytun-terkait-kasus-panji-gumilang-hari-ini-6YyXvf44xy.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto : Antara)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, hari ini, Selasa (25/7/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Delapan orang (diperiksa),&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.


BACA JUGA:
Bareskrim: 10 Saksi yang Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang Berasal dari Ponpes Al-Zaytun


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.


BACA JUGA:
Bareskrim Akan Kembali Periksa Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama


Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari Yayasan Pondok Pesantren Al-Zaytun, hari ini, Selasa (25/7/2023).

Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) Pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

&quot;Delapan orang (diperiksa),&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi.


BACA JUGA:
Bareskrim: 10 Saksi yang Diperiksa Terkait TPPU Panji Gumilang Berasal dari Ponpes Al-Zaytun


Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.


BACA JUGA:
Bareskrim Akan Kembali Periksa Panji Gumilang dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama


Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
