<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Akan Panggil Ulang 2 Anak Panji Gumilang pada 28 Juli 2023   </title><description>IP dan AP yang merupakan anak dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak menghadiri panggilan Bareskrim</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851976/bareskrim-akan-panggil-ulang-2-anak-panji-gumilang-pada-28-juli-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851976/bareskrim-akan-panggil-ulang-2-anak-panji-gumilang-pada-28-juli-2023"/><item><title>Bareskrim Akan Panggil Ulang 2 Anak Panji Gumilang pada 28 Juli 2023   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851976/bareskrim-akan-panggil-ulang-2-anak-panji-gumilang-pada-28-juli-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851976/bareskrim-akan-panggil-ulang-2-anak-panji-gumilang-pada-28-juli-2023</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 16:18 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851976/bareskrim-akan-panggil-ulang-2-anak-panji-gumilang-pada-28-juli-2023-2A0DsHqcmt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851976/bareskrim-akan-panggil-ulang-2-anak-panji-gumilang-pada-28-juli-2023-2A0DsHqcmt.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNS8xLzE2ODM3OS81L3g4bXJkMmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - IP dan AP yang merupakan anak dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait kasus TPPU, pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang terhadap dua anak Panji Gumilang dan enam orang saksi lainnya, pada Jumat 28 Juli 2023 mendatang.
&quot;Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Perintahkan Erick Thohir Tindak Lanjuti Aduan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Diadang&amp;nbsp;

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:
BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% di 2023

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Optimalisasi Potensi Energi Hijau di Jateng untuk Reduksi Pemanasan Global

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Transaksi Digital Banking di RI Tembus Rp13.827 Triliun

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNS8xLzE2ODM3OS81L3g4bXJkMmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - IP dan AP yang merupakan anak dari Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang tidak menghadiri panggilan Bareskrim Polri terkait kasus TPPU, pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, penyidik telah melakukan penjadwalan ulang terhadap dua anak Panji Gumilang dan enam orang saksi lainnya, pada Jumat 28 Juli 2023 mendatang.
&quot;Nah akan dilayangkan surat untuk kehadiran mereka diminta hadir di hari Jumat tanggal 28 Juli 2023,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:
Presiden Jokowi Perintahkan Erick Thohir Tindak Lanjuti Aduan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan yang Diadang&amp;nbsp;

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:
BI Optimistis Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,3% di 2023

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Optimalisasi Potensi Energi Hijau di Jateng untuk Reduksi Pemanasan Global

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Transaksi Digital Banking di RI Tembus Rp13.827 Triliun

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
