<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim: Anak Panji Gumilang Tak Hadiri Panggilan Penyidik</title><description>Selain dua anak Panji Gumilang, enam saksi lainnya juga tidak menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851984/bareskrim-anak-panji-gumilang-tak-hadiri-panggilan-penyidik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851984/bareskrim-anak-panji-gumilang-tak-hadiri-panggilan-penyidik"/><item><title>Bareskrim: Anak Panji Gumilang Tak Hadiri Panggilan Penyidik</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851984/bareskrim-anak-panji-gumilang-tak-hadiri-panggilan-penyidik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/337/2851984/bareskrim-anak-panji-gumilang-tak-hadiri-panggilan-penyidik</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851984/bareskrim-anak-panji-gumilang-tak-hadiri-panggilan-penyidik-kjRxWJaxma.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/337/2851984/bareskrim-anak-panji-gumilang-tak-hadiri-panggilan-penyidik-kjRxWJaxma.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNS8xLzE2ODM3OS81L3g4bXJkMmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dua anak Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, IP dan AP tidak menghadiri panggilan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU.
Selain dua anak Panji Gumilang, enam saksi lainnya juga tidak menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri.
&quot;Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penjadwalan ulang terhadap para saksi tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Akan Panggil Ulang 2 Anak Panji Gumilang pada 28 Juli 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Undangan klarifikasi di hari Jumat  tanggal 28 Juli 2024,&quot; ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Transaksi Digital Banking di RI Tembus Rp13.827 Triliun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Hujan Salju di Mimika Papua, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Pengusaha yang Setor Rp300 Juta ke Pejabat Kominfo

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNS8xLzE2ODM3OS81L3g4bXJkMmQ=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Dua anak Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, IP dan AP tidak menghadiri panggilan penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri terkait kasus dugaan TPPU.
Selain dua anak Panji Gumilang, enam saksi lainnya juga tidak menghadiri panggilan dari Bareskrim Polri.
&quot;Jadi 8 orang yang dimintai keterangan hari ini tidak hadir, sampai sekarang tidak ada yang hadir,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Menurut Ramadhan, penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri melakukan penjadwalan ulang terhadap para saksi tersebut.

BACA JUGA:
Bareskrim Akan Panggil Ulang 2 Anak Panji Gumilang pada 28 Juli 2023&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Undangan klarifikasi di hari Jumat  tanggal 28 Juli 2024,&quot; ujar Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

BACA JUGA:
Transaksi Digital Banking di RI Tembus Rp13.827 Triliun

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Viral Hujan Salju di Mimika Papua, Begini Penjelasan BMKG

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Pengusaha yang Setor Rp300 Juta ke Pejabat Kominfo

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
