<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta Pengeroyokan di Lokalisasi Rawa Bebek, Korban Dianiaya Saat Jemput Pacar</title><description>Berikut fakta-fakta dari kejadian ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851491/5-fakta-pengeroyokan-di-lokalisasi-rawa-bebek-korban-dianiaya-saat-jemput-pacar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851491/5-fakta-pengeroyokan-di-lokalisasi-rawa-bebek-korban-dianiaya-saat-jemput-pacar"/><item><title>5 Fakta Pengeroyokan di Lokalisasi Rawa Bebek, Korban Dianiaya Saat Jemput Pacar</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851491/5-fakta-pengeroyokan-di-lokalisasi-rawa-bebek-korban-dianiaya-saat-jemput-pacar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851491/5-fakta-pengeroyokan-di-lokalisasi-rawa-bebek-korban-dianiaya-saat-jemput-pacar</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/24/338/2851491/5-fakta-pengeroyokan-di-lokalisasi-rawa-bebek-korban-dianiaya-saat-jemput-pacar-EgDbamYAHo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/24/338/2851491/5-fakta-pengeroyokan-di-lokalisasi-rawa-bebek-korban-dianiaya-saat-jemput-pacar-EgDbamYAHo.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Aksi pengeroyokan di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) menewaskan seorang pemuda berinisial FDS. Pemuda berusia 22 tahun itu tewas setelah dikeroyok empat orang hingga meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta terkait kejadian ini:

BACA JUGA:
Terbakar Api Cemburu, Pria Dalangi Pengeroyokan Kekasih Baru Mantannya di Tamansari

1. Jemput pacar dari kafe
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi pengeroyokan bermula saat FDS bersama temannya datang ke Gang Royal untuk menjemput kekasihnya yang bekerja di kafe.
&quot;Saat itu, Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 3.00 WIB korban (FDS) datang ke Gang Royal untuk menjemput pacarnya,&quot; kata Bobby saat rilis di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:
Polresta Malang Bantu Cari 4 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Mahasiswa NTT

2. Dikeroyok pegawai kafe
Bobby menjelaskan bahwa setiba di lokasi, korban FDS meminta kekasihnya, yang berinisial C, untuk pulang bersamanya. Namun, melihat indikasi adanya pemaksaan, empat pegawai kafe tempat C bekerja langsung mengeroyok FDS.
&quot;Setibanya di sana, korban masuk ke salah satu kafe ingin menjemput pacarnya. Namun oleh para tersangka malah karena menurut para tersangka korban ingin mengambil secara paksa saksi C,&quot; ucap Bobby.3. Korban dicekik, dipukul dan ditendangi
Bobby menerangkan, para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga babak belur. Korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
&quot;Pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan,&quot; kata Bobby.

4. Satu pelaku masih buron&amp;nbsp;
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari. Korban meninggal dunia pada 14 Juli 2023 dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Polisi langsung menangkap tiga pelaku pengeroyokan, yaitu ADN (24), DI (32), dan DJ (25). Sementara A masih buron.

5. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara&amp;nbsp;
Bobby mengatakan bahwa ketiga pelaku pengeroyokan yang telah ditahan terancam dakwaan terkait penganiayaan.
&quot;Yang pertama kita tangkap tersangka DI, DJ, terakhir 20 Juli tersangka ADN kita amankan. Dengan kejadian ini, tiga tersangka kita terapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 12 tahun,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Aksi pengeroyokan di lokalisasi Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (10/7/2023) menewaskan seorang pemuda berinisial FDS. Pemuda berusia 22 tahun itu tewas setelah dikeroyok empat orang hingga meninggal dunia.
Berikut fakta-fakta terkait kejadian ini:

BACA JUGA:
Terbakar Api Cemburu, Pria Dalangi Pengeroyokan Kekasih Baru Mantannya di Tamansari

1. Jemput pacar dari kafe
Menurut Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Bobby Danuardi pengeroyokan bermula saat FDS bersama temannya datang ke Gang Royal untuk menjemput kekasihnya yang bekerja di kafe.
&quot;Saat itu, Senin 10 Juli 2023, sekitar pukul 3.00 WIB korban (FDS) datang ke Gang Royal untuk menjemput pacarnya,&quot; kata Bobby saat rilis di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (24/7/2023).

BACA JUGA:
Polresta Malang Bantu Cari 4 Pelaku Pengeroyokan Tewaskan Mahasiswa NTT

2. Dikeroyok pegawai kafe
Bobby menjelaskan bahwa setiba di lokasi, korban FDS meminta kekasihnya, yang berinisial C, untuk pulang bersamanya. Namun, melihat indikasi adanya pemaksaan, empat pegawai kafe tempat C bekerja langsung mengeroyok FDS.
&quot;Setibanya di sana, korban masuk ke salah satu kafe ingin menjemput pacarnya. Namun oleh para tersangka malah karena menurut para tersangka korban ingin mengambil secara paksa saksi C,&quot; ucap Bobby.3. Korban dicekik, dipukul dan ditendangi
Bobby menerangkan, para pelaku mengeroyok korban dengan tangan kosong hingga babak belur. Korban langsung dilarikan ke RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
&quot;Pelaku masing-masing ada yang mencekik, memukul kepala, menendang bagian perut dan punggung. Korban menderita luka di kepala dan di bagian dalam badan,&quot; kata Bobby.

4. Satu pelaku masih buron&amp;nbsp;
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama empat hari. Korban meninggal dunia pada 14 Juli 2023 dengan luka memar di beberapa bagian tubuhnya. Polisi langsung menangkap tiga pelaku pengeroyokan, yaitu ADN (24), DI (32), dan DJ (25). Sementara A masih buron.

5. Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara&amp;nbsp;
Bobby mengatakan bahwa ketiga pelaku pengeroyokan yang telah ditahan terancam dakwaan terkait penganiayaan.
&quot;Yang pertama kita tangkap tersangka DI, DJ, terakhir 20 Juli tersangka ADN kita amankan. Dengan kejadian ini, tiga tersangka kita terapkan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan menghilangkan nyawa orang lain, ancaman hukuman 12 tahun,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
