<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Wowon Cs, Tersangka Dede Ikut Minum Racun dan Tertolong Penanganan Medis</title><description>Sidang Wowon Cs, Tersangka Dede Ikut Minum Racun dan Tertolong Penanganan Medis
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851996/sidang-wowon-cs-tersangka-dede-ikut-minum-racun-dan-tertolong-penanganan-medis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851996/sidang-wowon-cs-tersangka-dede-ikut-minum-racun-dan-tertolong-penanganan-medis"/><item><title>Sidang Wowon Cs, Tersangka Dede Ikut Minum Racun dan Tertolong Penanganan Medis</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851996/sidang-wowon-cs-tersangka-dede-ikut-minum-racun-dan-tertolong-penanganan-medis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/338/2851996/sidang-wowon-cs-tersangka-dede-ikut-minum-racun-dan-tertolong-penanganan-medis</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 16:46 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/338/2851996/sidang-wowon-cs-tersangka-dede-ikut-minum-racun-dan-tertolong-penanganan-medis-h1q7b6A5ji.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Wowon cs di PN Bekasi, Selasa (25/7/2023). (MPI/Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/338/2851996/sidang-wowon-cs-tersangka-dede-ikut-minum-racun-dan-tertolong-penanganan-medis-h1q7b6A5ji.jpg</image><title>Sidang Wowon cs di PN Bekasi, Selasa (25/7/2023). (MPI/Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi8xLzE2MzY2Ny81L3g4ajVkYjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Cs. Dalam persidangan kali ini, salah satu tersangka bernama M Dede Solehudin diduga ikut meminum racun.



Dalam kasus ini, Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhamad Riswandi yang merupakan keluarganya. Ketiganya diduga dibunuh dengan cara diracun.



Dokter jaga RSUD Bantargebang, Nanang Agung Permadi dalam kesaksiannya menyampaikan, Dede merupakan salah satu pasien yang ditanganinya bersama Ai Maimunah dan salah satu di antara Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi. Nanang juga menyebut kondisi Dede dalam keadaan mulut berbusa.



&amp;ldquo;Mulut berbusa, napas cepat, dan nadinya mulai cepat. Yang jelas penurunan kesadaran,&amp;rdquo; kata Nanang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).






BACA JUGA:
Pembunuh Berantai Wowon Cs Tiba di PN Bekasi, Jalani Persidangan Pemeriksaan Saksi









Berbeda dengan pasien lainnya, Dede disebut mengalami peningkatan kondisi. Hal itu dilakukan setelah dokter melakukan penanganan bilas lambung dan pemberian obat.






&amp;ldquo;Setelah bilas lambung itu pasien yang mendingan hanya Dede. Hanya saja belum nyambung diajak berbicara,&amp;rdquo; katanya.






BACA JUGA:
3 Kasus Dukun Pengganda Uang, Slamet Tohari dan Wowon Lakukan Pembunuhan Berantai














Dalam kasus ini, polisi menetapkan Dede sebagai tersangka. Dede diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dengan peran menguburkan korban.



</description><content:encoded>


&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wMy8wMi8xLzE2MzY2Ny81L3g4ajVkYjU=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

BEKASI - Pengadilan Negeri Bekasi menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Cs. Dalam persidangan kali ini, salah satu tersangka bernama M Dede Solehudin diduga ikut meminum racun.



Dalam kasus ini, Wowon Erawan alias aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin didakwa atas pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz, dan Muhamad Riswandi yang merupakan keluarganya. Ketiganya diduga dibunuh dengan cara diracun.



Dokter jaga RSUD Bantargebang, Nanang Agung Permadi dalam kesaksiannya menyampaikan, Dede merupakan salah satu pasien yang ditanganinya bersama Ai Maimunah dan salah satu di antara Ridwan Abdul Muiz dan Riswandi. Nanang juga menyebut kondisi Dede dalam keadaan mulut berbusa.



&amp;ldquo;Mulut berbusa, napas cepat, dan nadinya mulai cepat. Yang jelas penurunan kesadaran,&amp;rdquo; kata Nanang dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (25/7/2023).






BACA JUGA:
Pembunuh Berantai Wowon Cs Tiba di PN Bekasi, Jalani Persidangan Pemeriksaan Saksi









Berbeda dengan pasien lainnya, Dede disebut mengalami peningkatan kondisi. Hal itu dilakukan setelah dokter melakukan penanganan bilas lambung dan pemberian obat.






&amp;ldquo;Setelah bilas lambung itu pasien yang mendingan hanya Dede. Hanya saja belum nyambung diajak berbicara,&amp;rdquo; katanya.






BACA JUGA:
3 Kasus Dukun Pengganda Uang, Slamet Tohari dan Wowon Lakukan Pembunuhan Berantai














Dalam kasus ini, polisi menetapkan Dede sebagai tersangka. Dede diduga terlibat dalam pembunuhan berencana dengan peran menguburkan korban.



</content:encoded></item></channel></rss>
