<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Lampung, Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakaknya</title><description>Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Lampung, Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakaknya
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/340/2852040/pria-tewas-diduga-bunuh-diri-di-lampung-ternyata-dibunuh-ayah-dan-kakaknya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/25/340/2852040/pria-tewas-diduga-bunuh-diri-di-lampung-ternyata-dibunuh-ayah-dan-kakaknya"/><item><title>Pria Tewas Diduga Bunuh Diri di Lampung, Ternyata Dibunuh Ayah dan Kakaknya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/25/340/2852040/pria-tewas-diduga-bunuh-diri-di-lampung-ternyata-dibunuh-ayah-dan-kakaknya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/25/340/2852040/pria-tewas-diduga-bunuh-diri-di-lampung-ternyata-dibunuh-ayah-dan-kakaknya</guid><pubDate>Selasa 25 Juli 2023 17:46 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/25/340/2852040/pria-tewas-diduga-bunuh-diri-di-lampung-ternyata-dibunuh-ayah-dan-kakaknya-pEmYARBJOX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi ungkap kasus pembunuhan di Lampung. (MPI/Ira Widya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/25/340/2852040/pria-tewas-diduga-bunuh-diri-di-lampung-ternyata-dibunuh-ayah-dan-kakaknya-pEmYARBJOX.jpg</image><title>Polisi ungkap kasus pembunuhan di Lampung. (MPI/Ira Widya)</title></images><description>

BANDARLAMPUNG - Seorang ayah dan anak di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai membunuh anaknya berinisial SH (30) meninggal dunia.

Ayah anak itu berinisial SR (61) dan TR (34), warga Pekon Ampai Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Satreskrim Polresta Bandarlampung menerima laporan masyarakat adanya peristiwa bunuh diri pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menerima laporan tersebut, personel mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.






BACA JUGA:
Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara









&quot;Melihat bagian tusukan yang ada pada tubuh korban, kami mendalami itu dengan hasil visum. Lalu ada perbedaan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan pengembangan kembali,&quot; ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25/7/2023).

Ino menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dan menginterogasi sejumlah saksi, di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, dan ibunya.

&quot;Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan 1 dengan keterangan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain,&quot; kata Ino.







BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Semarang Ditangkap










Menurutnya, selain kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

</description><content:encoded>

BANDARLAMPUNG - Seorang ayah dan anak di Bandarlampung, Lampung ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai membunuh anaknya berinisial SH (30) meninggal dunia.

Ayah anak itu berinisial SR (61) dan TR (34), warga Pekon Ampai Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari Satreskrim Polresta Bandarlampung menerima laporan masyarakat adanya peristiwa bunuh diri pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menerima laporan tersebut, personel mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.






BACA JUGA:
Bunuh Bayi Kandungnya, Ibu di Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara









&quot;Melihat bagian tusukan yang ada pada tubuh korban, kami mendalami itu dengan hasil visum. Lalu ada perbedaan informasi yang kami dapatkan, kami lakukan pengembangan kembali,&quot; ujar Ino saat konferensi pers di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (25/7/2023).

Ino menuturkan, pihaknya melakukan pengembangan dan menginterogasi sejumlah saksi, di antaranya ayah kandung, kakak laki-laki korban, dan ibunya.

&quot;Dari hasil pemeriksaan kami lakukan kecocokan 1 dengan keterangan lainnya. Kami simpulkan ini bukan kasus bunuh diri, tapi penganiayaan secara bersama-sama hingga menghilangkan nyawa orang lain,&quot; kata Ino.







BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Driver Taksi Online di Semarang Ditangkap










Menurutnya, selain kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 2 bilah pisau dan pakaian yang dikenakan korban.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
