<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!   </title><description>Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852387/penuhi-panggilan-sidang-gugatan-panji-gumilang-anwar-abbas-akan-saya-hadapi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852387/penuhi-panggilan-sidang-gugatan-panji-gumilang-anwar-abbas-akan-saya-hadapi"/><item><title> Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852387/penuhi-panggilan-sidang-gugatan-panji-gumilang-anwar-abbas-akan-saya-hadapi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852387/penuhi-panggilan-sidang-gugatan-panji-gumilang-anwar-abbas-akan-saya-hadapi</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 12:22 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/337/2852387/penuhi-panggilan-sidang-gugatan-panji-gumilang-anwar-abbas-akan-saya-hadapi-EPQcPIH0jj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas di PN Jakpus (foto: MPI/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/337/2852387/penuhi-panggilan-sidang-gugatan-panji-gumilang-anwar-abbas-akan-saya-hadapi-EPQcPIH0jj.jpg</image><title>Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas di PN Jakpus (foto: MPI/Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMy8xLzE2ODMxNS81L3g4bXBxMmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Panggilan tersebut perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA:
Bidik Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Komisaris

Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.
&quot;Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi,&quot; kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2023).

BACA JUGA:
Usut TPPU Panji Gumilang, Polri Akan Audit Dana Bos dan Pengumpulan Zakat Al Zaytun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam kesempatan tersebut, Anwar ditemani beberapa pengacara. Ia mengaku, hal itu lantaran ia tidak paham betul hukum yang ia sangkakan pada dirinya.
&quot;Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
&quot;Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril,&quot; kata Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
&quot;Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian,&quot; terang Hendra.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMy8xLzE2ODMxNS81L3g4bXBxMmc=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Panggilan tersebut perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.

BACA JUGA:
Bidik Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Komisaris

Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.
&quot;Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi,&quot; kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2023).

BACA JUGA:
Usut TPPU Panji Gumilang, Polri Akan Audit Dana Bos dan Pengumpulan Zakat Al Zaytun&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam kesempatan tersebut, Anwar ditemani beberapa pengacara. Ia mengaku, hal itu lantaran ia tidak paham betul hukum yang ia sangkakan pada dirinya.
&quot;Karena saya enggak ngerti hukum jadi saya butuh bantuan,&quot; ucapnya.Sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut dilayangkan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin.
&quot;Kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmateril,&quot; kata Hendra dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian.
&quot;Bahwa selain gugatan perdata, kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian,&quot; terang Hendra.</content:encoded></item></channel></rss>
