<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun   </title><description>Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyatakan, kliennya siap menghadapi setiap proses persidangan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852434/anwar-abbas-bakal-gugat-balik-panji-gumilang-rp2-triliun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852434/anwar-abbas-bakal-gugat-balik-panji-gumilang-rp2-triliun"/><item><title>Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852434/anwar-abbas-bakal-gugat-balik-panji-gumilang-rp2-triliun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/26/337/2852434/anwar-abbas-bakal-gugat-balik-panji-gumilang-rp2-triliun</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/337/2852434/anwar-abbas-bakal-gugat-balik-panji-gumilang-rp2-triliun-WuvF7ppLje.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas di PN Jakpus bersama pengacaranya (foto: MPI/Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/337/2852434/anwar-abbas-bakal-gugat-balik-panji-gumilang-rp2-triliun-WuvF7ppLje.jpg</image><title>Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas di PN Jakpus bersama pengacaranya (foto: MPI/Khabibi)</title></images><description>
JAKARTA - Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memasuki tahap sidang. Untuk sidang perdana, beragendakan pengecekan legal standing atau kedudukan hukum.

Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyatakan, kliennya siap menghadapi setiap proses persidangan.

&quot;Jawaban kami (atas tuduhan Panji Gumilang) sudah lengkap,&quot; kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
 Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik,&quot; sambungnya.

Bahkan, Ihsan menegaskan pihaknya siap menggugat balik pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebesar Rp2 triliun.

&quot;Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah, inmateriil Rp2 triliun,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Bidik Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Komisaris

Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut lantaran Panji Gumilang telah menggeser permasalahan yang sudah menjadi atensi negara dengan mengkambinghitamkan ke MUI.

&quot;Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,&quot; paparnya.

Sebelumnya, Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Panggilan tersebut perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.



Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.



Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.



&quot;Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi,&quot; kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2023).

</description><content:encoded>
JAKARTA - Gugatan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memasuki tahap sidang. Untuk sidang perdana, beragendakan pengecekan legal standing atau kedudukan hukum.

Pengacara Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyatakan, kliennya siap menghadapi setiap proses persidangan.

&quot;Jawaban kami (atas tuduhan Panji Gumilang) sudah lengkap,&quot; kata Ihsan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
 Penuhi Panggilan Sidang Gugatan Panji Gumilang, Anwar Abbas: Akan Saya Hadapi!&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kita gugat balik,&quot; sambungnya.

Bahkan, Ihsan menegaskan pihaknya siap menggugat balik pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu sebesar Rp2 triliun.

&quot;Kami akan gugat balik dengan materiil setengah rupiah, inmateriil Rp2 triliun,&quot; ucapnya.

BACA JUGA:
Bidik Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 2 Komisaris

Ihsan menjelaskan, gugatan tersebut lantaran Panji Gumilang telah menggeser permasalahan yang sudah menjadi atensi negara dengan mengkambinghitamkan ke MUI.

&quot;Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,&quot; paparnya.

Sebelumnya, Anwar Abbas memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). Panggilan tersebut perihal sidang perdana gugatan perdata yang diajukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.



Gugatan tercatat dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst diajukan oleh Panji Gumilang pada Kamis 6 Juli 2023 dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum.



Anwar menyatakan, kehadirannya ini sebagai warga negara yang menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, sebagai warga negara yang taat hukum ia akan menghadapi setiap prosesnya.



&quot;Kesimpulan saya apa yang terjadi di pengadilan akan saya hadapi,&quot; kata Anwar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
