<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tawuran Berdarah di Bekasi, Polisi Tangkap 17 Pemuda</title><description>Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/338/2852364/tawuran-berdarah-di-bekasi-polisi-tangkap-17-pemuda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/26/338/2852364/tawuran-berdarah-di-bekasi-polisi-tangkap-17-pemuda"/><item><title>Tawuran Berdarah di Bekasi, Polisi Tangkap 17 Pemuda</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/338/2852364/tawuran-berdarah-di-bekasi-polisi-tangkap-17-pemuda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/26/338/2852364/tawuran-berdarah-di-bekasi-polisi-tangkap-17-pemuda</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/338/2852364/tawuran-berdarah-di-bekasi-polisi-tangkap-17-pemuda-iQ96ao3JNp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/338/2852364/tawuran-berdarah-di-bekasi-polisi-tangkap-17-pemuda-iQ96ao3JNp.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNS8xLzE2ODM3NS81L3g4bXJiaWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Remaja pria berinisial (RP) yang menjadi korban pembacokan hingga tewas di kawasan Jalan Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ternyata korban tawuran. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran tersebut.

BACA JUGA:
Pria Tewas Dibacok Celurit di Bekasi Ternyata Korban Tawuran, Ini Kronologinya

&quot;Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi kota telah mengamankan sebanyak 17 orang,&quot; kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Belasan remaja di bawah umur yang diduga terlibat tawuran ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing remaja tersebut.
&quot;Belum (tersangka), kita masih pilih terus, masih ada kesempatan 1x24 jam, karena diamankannya itu kan beragam (waktunya),&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
2 Pria Diserang Geng Motor di Rawalumbu Bekasi, Satu Orang Meninggal

Mereka kini menjalani pemeriksaan di kepolisian terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila terbukti terlibat. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
&quot;Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,&quot; tutup&amp;nbsp;Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran. Totalnya ialah lima celurit bergagang kayu, satu celurit tanpa gahang, satu bilah pedang dan satu unit stick golf.

Sebelumnya, Dua pria diduga menjadi korban pembacokan di kawasan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Perisitwa itu terjadi pada Senin (24/7) malam.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNS8xLzE2ODM3NS81L3g4bXJiaWg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
BEKASI - Remaja pria berinisial (RP) yang menjadi korban pembacokan hingga tewas di kawasan Jalan Mustikasari, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ternyata korban tawuran. Polisi pun bergerak cepat dan langsung menangkap 17 remaja yang terlibat tawuran tersebut.

BACA JUGA:
Pria Tewas Dibacok Celurit di Bekasi Ternyata Korban Tawuran, Ini Kronologinya

&quot;Kami gabungan dari Reskrim Polres Metro Bekasi kota telah mengamankan sebanyak 17 orang,&quot; kata Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).
Belasan remaja di bawah umur yang diduga terlibat tawuran ini belum satupun ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami peran masing-masing remaja tersebut.
&quot;Belum (tersangka), kita masih pilih terus, masih ada kesempatan 1x24 jam, karena diamankannya itu kan beragam (waktunya),&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
2 Pria Diserang Geng Motor di Rawalumbu Bekasi, Satu Orang Meninggal

Mereka kini menjalani pemeriksaan di kepolisian terancam Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 tahun 2014 dan atau 170 ayat (2) ke 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP apabila terbukti terlibat. Mereka diancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
&quot;Ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,&quot; tutup&amp;nbsp;Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti yang diduga digunakan untuk tawuran. Totalnya ialah lima celurit bergagang kayu, satu celurit tanpa gahang, satu bilah pedang dan satu unit stick golf.

Sebelumnya, Dua pria diduga menjadi korban pembacokan di kawasan, Rawalumbu, Kota Bekasi. Perisitwa itu terjadi pada Senin (24/7) malam.</content:encoded></item></channel></rss>
