<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Temukan 6 Titik Ladang Ganja di Kaki Gunung Api Sinabung</title><description>&quot;Kita berhasil menemukan lebih dari 200 pohon ganja berbagai ukuran,&quot; ujarnya</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/608/2852768/polisi-temukan-6-titik-ladang-ganja-di-kaki-gunung-api-sinabung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/26/608/2852768/polisi-temukan-6-titik-ladang-ganja-di-kaki-gunung-api-sinabung"/><item><title>Polisi Temukan 6 Titik Ladang Ganja di Kaki Gunung Api Sinabung</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/26/608/2852768/polisi-temukan-6-titik-ladang-ganja-di-kaki-gunung-api-sinabung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/26/608/2852768/polisi-temukan-6-titik-ladang-ganja-di-kaki-gunung-api-sinabung</guid><pubDate>Rabu 26 Juli 2023 22:39 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/608/2852768/polisi-temukan-6-titik-ladang-ganja-di-kaki-gunung-api-sinabung-4jA82cKB8N.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/608/2852768/polisi-temukan-6-titik-ladang-ganja-di-kaki-gunung-api-sinabung-4jA82cKB8N.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


KARO - Polisi menemukan enam titik ladang ganja di kawasan hutan areal kaki Gunung Api Sinabung di perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, mengatakan penemuan ladang ganja ini berawal dari tertangkapnya dua orang kurir ganja berinisial AS dan GS, warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
&quot;Anggota kita menangkap AS dan GS saat membawa karung berisi ganja. Saat kita interogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja itu dari perkebunan di dalam hutan,&quot; kata AKBP Wahyudi, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Anaknya Viral Ngadu ke Jokowi dan Kapolri

Polisi kemudian mengembangkan informasi itu dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang disebutkan AS dan GS. Hasilnya enam titik ladang ganja itu pun ditemukan.

BACA JUGA:
Pemuda Perindo dan MNC Football Pererat Silaturahmi Lewat Main Futsal Bersama

&quot;Dari enam titik yang kita temukan, kita berhasil menemukan lebih dari 200 pohon ganja berbagai ukuran. Barang bukti ganja yang ditemukan juga sudah kita amankan,&quot; sambung Wahyudi.
Wahyudi mengaku saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut.Ia pun berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke Polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanding Futsal Persahabatan dengan MNC Football, Pemuda Perindo Bersinergi Ciptakan Kader Sehat dan Berenergi&amp;nbsp;

&quot;Untuk tersangka yang sudah kita amankan, kita jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,&quot; tukas Wahyudi.</description><content:encoded>


KARO - Polisi menemukan enam titik ladang ganja di kawasan hutan areal kaki Gunung Api Sinabung di perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Wahyudi Rahman, mengatakan penemuan ladang ganja ini berawal dari tertangkapnya dua orang kurir ganja berinisial AS dan GS, warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.
&quot;Anggota kita menangkap AS dan GS saat membawa karung berisi ganja. Saat kita interogasi, keduanya mengaku mendapatkan ganja itu dari perkebunan di dalam hutan,&quot; kata AKBP Wahyudi, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pembunuh Perempuan yang Anaknya Viral Ngadu ke Jokowi dan Kapolri

Polisi kemudian mengembangkan informasi itu dengan melakukan pemeriksaan ke lokasi yang disebutkan AS dan GS. Hasilnya enam titik ladang ganja itu pun ditemukan.

BACA JUGA:
Pemuda Perindo dan MNC Football Pererat Silaturahmi Lewat Main Futsal Bersama

&quot;Dari enam titik yang kita temukan, kita berhasil menemukan lebih dari 200 pohon ganja berbagai ukuran. Barang bukti ganja yang ditemukan juga sudah kita amankan,&quot; sambung Wahyudi.
Wahyudi mengaku saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Termasuk mengejar pemilik ladang dan jaringan peredaran hasil tanaman ganja tersebut.Ia pun berharap masyarakat yang menemukan adanya kegiatan produksi maupun peredaran gelap narkoba untuk tidak segan melapor ke Polisi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tanding Futsal Persahabatan dengan MNC Football, Pemuda Perindo Bersinergi Ciptakan Kader Sehat dan Berenergi&amp;nbsp;

&quot;Untuk tersangka yang sudah kita amankan, kita jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup,&quot; tukas Wahyudi.</content:encoded></item></channel></rss>
