<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Singapura Akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah Hampir 2 Dekade</title><description>Organisasi HAM mendesak eksekusi mati tersebut dihentikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/18/2853046/singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-setelah-hampir-2-dekade</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/18/2853046/singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-setelah-hampir-2-dekade"/><item><title>Singapura Akan Eksekusi Mati Perempuan Pertama Setelah Hampir 2 Dekade</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/18/2853046/singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-setelah-hampir-2-dekade</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/18/2853046/singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-setelah-hampir-2-dekade</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 13:47 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/18/2853046/singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-setelah-hampir-2-dekade-9vJMgGwuq7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/18/2853046/singapura-akan-eksekusi-mati-perempuan-pertama-setelah-hampir-2-dekade-9vJMgGwuq7.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxMC8wOS8yOC8xLzI1MjkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SINGAPURA - Singapura, pekan ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan. Ini akan menjadi kali pertama Singapura mengirim seorang perempuan ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:
WNI Marak Pindah Kewarganegaraan Singapura, Susaningtyas NH Kertopati Sebut Faktor Pemicunya

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.
Organisasi hak asasi lokal, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan digantung pada Rabu (26/7/2023) di Penjara Changi.
Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekira 30 gram heroin.

BACA JUGA:
Eksekutor Mati Tertinggi di Dunia, PBB: Iran Eksekusi Mati Rata-Rata Lebih dari 10 Orang Per Minggu

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.
Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.

BACA JUGA:
Singapura Eksekusi Warganya yang Terlibat Penyelundupan 1 Kg Ganja

Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.
&quot;Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba,&quot; kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.
&quot;Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,&quot; kata Sangiorgio.

Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxMC8wOS8yOC8xLzI1MjkvMC8=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
SINGAPURA - Singapura, pekan ini, akan menghukum gantung dua terpidana narkoba. Salah satunya adalah perempuan. Ini akan menjadi kali pertama Singapura mengirim seorang perempuan ke tiang gantungan dalam hampir 20 tahun, kata organisasi hak-hak asasi manusia (HAM), Selasa (25/7/2023).

BACA JUGA:
WNI Marak Pindah Kewarganegaraan Singapura, Susaningtyas NH Kertopati Sebut Faktor Pemicunya

Organisasi HAM mendesak agar eksekusi itu dihentikan.
Organisasi hak asasi lokal, Transformative Justice Collective (TJC), mengatakan seorang laki-laki, usia 56 tahun, dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Ia dijadwalkan digantung pada Rabu (26/7/2023) di Penjara Changi.
Seorang terpidana, perempuan usia 45 tahun yang diidentifikasi TJC sebagai Saridewi Djamani juga akan dikirim ke tiang gantungan pada Jumat (28/7/2023). Dia dijatuhi hukuman mati pada 2018 karena memperdagangkan sekira 30 gram heroin.

BACA JUGA:
Eksekutor Mati Tertinggi di Dunia, PBB: Iran Eksekusi Mati Rata-Rata Lebih dari 10 Orang Per Minggu

Jika hukuman dilaksanakan, Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Yang pertama adalah seorang penata rambut bernama Yen May Woen yang berusia 36 tahun. Dia digantung karena menjual narkoba, kata aktivis TJC, Kokila Annamalai, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.TJC mengatakan kedua narapidana adalah warga Singapura. Keluarga mereka telah menerima pemberitahuan yang menetapkan tanggal eksekusi mereka.
Petugas penjara belum menjawab email pertanyaan dari kantor berita AFP yang hendak mengkonfirmasi.
Singapura memberlakukan hukuman mati untuk kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Negara itu juga memiliki beberapa undang-undang antinarkoba terberat di dunia: memperdagangkan lebih dari 500 gram ganja dan 15 gram heroin akan dihukum mati.

BACA JUGA:
Singapura Eksekusi Warganya yang Terlibat Penyelundupan 1 Kg Ganja

Setidaknya sudah 13 orang dihukum gantung sejauh ini sejak pemerintah melanjutkan eksekusi setelah jeda dua tahun selama pandemi COVID-19. Pengawas HAM Amnesty International, Selasa mendesak Singapura untuk menghentikan eksekusi yang akan datang.
&quot;Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba,&quot; kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, dalam sebuah pernyataan.
&quot;Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,&quot; kata Sangiorgio.

Singapura menegaskan bahwa hukuman mati adalah pencegah kejahatan yang efektif.

</content:encoded></item></channel></rss>
