<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hasbi Hasan Diduga Cek Kesehatan dengan Uang Suap Perkara MA, Ini 4 Faktanya</title><description>Berikut fakta-fakta terkait Hasbi Hasan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852619/hasbi-hasan-diduga-cek-kesehatan-dengan-uang-suap-perkara-ma-ini-4-faktanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852619/hasbi-hasan-diduga-cek-kesehatan-dengan-uang-suap-perkara-ma-ini-4-faktanya"/><item><title>Hasbi Hasan Diduga Cek Kesehatan dengan Uang Suap Perkara MA, Ini 4 Faktanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852619/hasbi-hasan-diduga-cek-kesehatan-dengan-uang-suap-perkara-ma-ini-4-faktanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852619/hasbi-hasan-diduga-cek-kesehatan-dengan-uang-suap-perkara-ma-ini-4-faktanya</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 06:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/337/2852619/hasbi-hasan-diduga-cek-kesehatan-dengan-uang-suap-perkara-ma-ini-4-faktanya-rHKFUNu4Al.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hasbi Hasan. (Foto: Dok. MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/337/2852619/hasbi-hasan-diduga-cek-kesehatan-dengan-uang-suap-perkara-ma-ini-4-faktanya-rHKFUNu4Al.jpg</image><title>Hasbi Hasan. (Foto: Dok. MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODA0OS81L3g4bWh2am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tersangka suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (HH) diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk cek kesehatan di luar negeri.
Berikut fakta-fakta terkait hal ini:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Copot 3 Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Ore Nikel

1. Dikonfirmasi saksi
Dugaan terkait pengecekan kesehatan HH dikonfirmasi oleh seorang saksi, dokter bernama Rustan Efendi.
&quot;Rustan Efendi (Dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Bakal Bongkar Andil Pengusaha asal Yogya di Sidang Suap Proyek Jalur Kereta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Panggil anggota TNI sebagai saksi
Sementara itu, Bagus Dwi Cahya, seorang anggota TNI yang juga menjadi saksi dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan bahwa KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
&quot;Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,&quot; jelasnya.
3. Tetapkan dua tersangka baru kasus suap MA
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

4. Hasbi Hassan terima Rp3 Miliar
Diketahui, dari Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera sebagian diserahkan kepada Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMy8xLzE2ODA0OS81L3g4bWh2am0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Tersangka suap pengurusan perkara Mahkamah Agung (MA) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan (HH) diduga menggunakan uang hasil tindak pidana korupsinya untuk cek kesehatan di luar negeri.
Berikut fakta-fakta terkait hal ini:
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Kejagung Copot 3 Jaksa Diduga Terima Suap Kasus Ore Nikel

1. Dikonfirmasi saksi
Dugaan terkait pengecekan kesehatan HH dikonfirmasi oleh seorang saksi, dokter bernama Rustan Efendi.
&quot;Rustan Efendi (Dokter), saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemanfaatan uang oleh tersangka HH dari hasil suap pengurusan MA untuk cek kesehatan di luar negeri,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (26/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Bakal Bongkar Andil Pengusaha asal Yogya di Sidang Suap Proyek Jalur Kereta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

2. Panggil anggota TNI sebagai saksi
Sementara itu, Bagus Dwi Cahya, seorang anggota TNI yang juga menjadi saksi dari kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA, mangkir dari pemanggilan tim penyidik KPK. Ali mengatakan bahwa KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
&quot;Bagus Dwi Cahya (anggota TNI), saksi tidak hadir dan hingga saat ini tim penyidik belum menerima konfirmasi terkait alasan ketidakhadirannya. Kami ingatkan untuk kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,&quot; jelasnya.
3. Tetapkan dua tersangka baru kasus suap MA
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni, Sekretaris nonaktif MA, Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dalam perkara ini, Dadan diduga telah menerima uang sebesar Rp11,2 miliar dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.
Adapun, uang suap dari Heryanto Tanaka tersebut terkait pengurusan perkara kasasi di MA dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman agar dihukum bersalah dan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perselisihan KSP Intidana.
Heryanto Tanaka dan Theodorus Yosep Parera telah divonis bersalah dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini. Keduanya dijatuhi dengan hukuman pidana penjara yang berbeda-beda.

4. Hasbi Hassan terima Rp3 Miliar
Diketahui, dari Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera sebagian diserahkan kepada Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima jatah atau bagian sebesar Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima Dadan.</content:encoded></item></channel></rss>
