<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Panji Gumilang Kembali Diperiksa Terkait Penistaan Agama Hari Ini</title><description>Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852840/panji-gumilang-kembali-diperiksa-terkait-penistaan-agama-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852840/panji-gumilang-kembali-diperiksa-terkait-penistaan-agama-hari-ini"/><item><title>Panji Gumilang Kembali Diperiksa Terkait Penistaan Agama Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852840/panji-gumilang-kembali-diperiksa-terkait-penistaan-agama-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852840/panji-gumilang-kembali-diperiksa-terkait-penistaan-agama-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 06:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2852840/panji-gumilang-kembali-diperiksa-terkait-penistaan-agama-hari-ini-Eotrxdmcg8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2852840/panji-gumilang-kembali-diperiksa-terkait-penistaan-agama-hari-ini-Eotrxdmcg8.jpg</image><title>Panji Gumilang (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memanggil kembali Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Panji Gumilang akan diperiksa pada  hari ini dalam kasus dugaan penistaan agama.
&quot;Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:
Umumkan Pemenang Lomba Video Haji Ramah Lansia, Menag: Gambaran Nyata Kinerja Petugas

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Buka Pukul 8 Pagi

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

10 Negara Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia: Ada Negara yang Disanksi FIFA!

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Sakit Hati, Warga Bacok Kades di Pasuruan Pakai Celurit

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</description><content:encoded>


JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri memanggil kembali Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini, Kamis (27/7/2023).
Panji Gumilang akan diperiksa pada  hari ini dalam kasus dugaan penistaan agama.
&quot;Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada hari Kamis 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,&quot; kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.
Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:
Umumkan Pemenang Lomba Video Haji Ramah Lansia, Menag: Gambaran Nyata Kinerja Petugas

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
Lokasi SIM Keliling Hari Ini, Buka Pukul 8 Pagi

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.
Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

10 Negara Calon Lawan Timnas Indonesia di Babak Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia: Ada Negara yang Disanksi FIFA!

Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Diduga Sakit Hati, Warga Bacok Kades di Pasuruan Pakai Celurit

Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023
Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.</content:encoded></item></channel></rss>
