<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabasarnas Diciduk KPK, Jokowi: Kalau Kena OTT, Hormati Proses Hukumnya!</title><description>&amp;nbsp;
Jokowi mengatakan, perlunya perbaikan sistem untuk pengadaan barang dan jasa baik di kementerian maupun lembaga.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852880/kabasarnas-diciduk-kpk-jokowi-kalau-kena-ott-hormati-proses-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852880/kabasarnas-diciduk-kpk-jokowi-kalau-kena-ott-hormati-proses-hukumnya"/><item><title>Kabasarnas Diciduk KPK, Jokowi: Kalau Kena OTT, Hormati Proses Hukumnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852880/kabasarnas-diciduk-kpk-jokowi-kalau-kena-ott-hormati-proses-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852880/kabasarnas-diciduk-kpk-jokowi-kalau-kena-ott-hormati-proses-hukumnya</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 08:53 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2852880/kabasarnas-diciduk-kpk-jokowi-kalau-kena-ott-hormati-proses-hukumnya-K9jUnKmsZv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Joko Widodo (Foto: Raka Dwi Novianto)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2852880/kabasarnas-diciduk-kpk-jokowi-kalau-kena-ott-hormati-proses-hukumnya-K9jUnKmsZv.jpg</image><title>Presiden Joko Widodo (Foto: Raka Dwi Novianto)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNi8xLzE2ODQyNi81L3g4bXNxamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal ditetapkan tersangkanya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa.

Jokowi mengatakan, perlunya perbaikan sistem untuk pengadaan barang dan jasa baik di kementerian maupun lembaga.

&quot;Perbaikan, perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus perbaikan sistem. Seperti misalnya e-catalog sekarang yang masuk itu sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya hanya 50 ribu,&quot; kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Kepala Basarnas Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat


Jokowi mengatakan, jika ada yang bermain-main dengan sistem tersebut, maka harus menghormati proses hukum. &quot;Artinya, itu perbaikan sistem. Kalau ada memang yang melompati sistem mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukumnya,&quot; kata Jokowi.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

BACA JUGA:
 OTT Kabasarnas, Pakai Kode Dana Komando di Suap Pengadaan Barang dan Jasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Henri dan Afri menerima suap hampir Rp88 miliar.

&quot;Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar,&quot; kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, Rabu 26 Juli 2023.

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan.



Untuk tersangka Mulsunadi (MG), KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. Atas ulahnya, MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNi8xLzE2ODQyNi81L3g4bXNxamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal ditetapkan tersangkanya Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengadaan barang dan jasa.

Jokowi mengatakan, perlunya perbaikan sistem untuk pengadaan barang dan jasa baik di kementerian maupun lembaga.

&quot;Perbaikan, perbaikan sistem di semua kementerian dan lembaga terus kita perbaiki terus perbaikan sistem. Seperti misalnya e-catalog sekarang yang masuk itu sudah lebih dari 4 juta produk yang sebelumnya hanya 50 ribu,&quot; kata Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Kepala Basarnas Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat


Jokowi mengatakan, jika ada yang bermain-main dengan sistem tersebut, maka harus menghormati proses hukum. &quot;Artinya, itu perbaikan sistem. Kalau ada memang yang melompati sistem mengambil sesuatu dari situ, ya kalau terkena OTT ya hormati proses hukumnya,&quot; kata Jokowi.

Diketahui, KPK menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya (Purn) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Selain Henri, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

BACA JUGA:
 OTT Kabasarnas, Pakai Kode Dana Komando di Suap Pengadaan Barang dan Jasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan bahwa Henri dan Afri menerima suap hampir Rp88 miliar.

&quot;Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88, 3 Miliar,&quot; kata Alex saat menggelar konpers di kantornya, Rabu 26 Juli 2023.

KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan.



Untuk tersangka Mulsunadi (MG), KPK meminta yang bersangkutan untuk kooperatif memenuhi panggilan KPK. Atas ulahnya, MG, MR dan RA sebagai pihak Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
