<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Bakal Temui Panglima TNI Pekan Depan</title><description>Kepala Basarnas ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852978/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-bakal-temui-panglima-tni-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852978/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-bakal-temui-panglima-tni-pekan-depan"/><item><title>Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Bakal Temui Panglima TNI Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852978/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-bakal-temui-panglima-tni-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2852978/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-bakal-temui-panglima-tni-pekan-depan</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 11:54 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2852978/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-bakal-temui-panglima-tni-pekan-depan-lSTSUvOe0L.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2852978/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-bakal-temui-panglima-tni-pekan-depan-lSTSUvOe0L.jpg</image><title>Gedung KPK (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNi8xLzE2ODQyNi81L3g4bXNxamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

KPK memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI soal penetapan tersangka Perwira Tinggi (Pati) TNI AU tersebut. Rencananya, para pimpinan KPK juga akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut pada pekan depan.

&quot;Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Kabasarnas Diciduk KPK, Jokowi: Kalau Kena OTT, Hormati Proses Hukumnya!


Alex, sapaan karib Alexander Marwata berharap kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tidak terulang kembali di lembaga pemerintah lainnya. Apalagi, dilakukan oleh oknum perwira TNI. Oleh karenanya, KPK ingin membahas upaya mitigasi korupsi dengan Panglima TNI, ke depannya.

&quot;Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,&quot; terang Alex.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Kepala Basarnas Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat


Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).



Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

BACA JUGA:
 OTT Kabasarnas, Pakai Kode Dana Komando di Suap Pengadaan Barang dan Jasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNi8xLzE2ODQyNi81L3g4bXNxamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka.

Ia ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021-2023.

KPK memastikan telah berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) Mabes TNI soal penetapan tersangka Perwira Tinggi (Pati) TNI AU tersebut. Rencananya, para pimpinan KPK juga akan menemui Panglima TNI Laksamana Yudo Margono soal kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas tersebut pada pekan depan.

&quot;Minggu depan kami akan agendakan bertemu dengan Panglima TNI untuk membahas persoalan ini karena tidak menutup kemungkinan hal-hal seperti ini terulang kembali,&quot; kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Kabasarnas Diciduk KPK, Jokowi: Kalau Kena OTT, Hormati Proses Hukumnya!


Alex, sapaan karib Alexander Marwata berharap kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa tidak terulang kembali di lembaga pemerintah lainnya. Apalagi, dilakukan oleh oknum perwira TNI. Oleh karenanya, KPK ingin membahas upaya mitigasi korupsi dengan Panglima TNI, ke depannya.

&quot;Kita ketahui ada beberapa lembaga pemerintahan yang memang ada dari para pejabat atau perwira TNI dikaryakan di lembaga pemerintah yang lain. Tidak tertutup kemungkinan terjadi hal demikian lagi,&quot; terang Alex.

BACA JUGA:
Jadi Tersangka Suap, Kekayaan Kepala Basarnas Rp10,9 Miliar dan Punya Pesawat


Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).



Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

BACA JUGA:
 OTT Kabasarnas, Pakai Kode Dana Komando di Suap Pengadaan Barang dan Jasa&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diduga menerima fee atau suap sebesar Rp88,3 miliar dari para pengusaha penggarap proyek di Basarnas sejak 2021. Sebagian uang suap tersebut berasal dari Mulsunadi, Marilya, dan Roni Aidil.

</content:encoded></item></channel></rss>
