<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Irwan Hermawan Ditolak Hakim</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Irwan Hermawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853037/korupsi-bts-kominfo-eksepsi-irwan-hermawan-ditolak-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853037/korupsi-bts-kominfo-eksepsi-irwan-hermawan-ditolak-hakim"/><item><title>Korupsi BTS Kominfo, Eksepsi Irwan Hermawan Ditolak Hakim</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853037/korupsi-bts-kominfo-eksepsi-irwan-hermawan-ditolak-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853037/korupsi-bts-kominfo-eksepsi-irwan-hermawan-ditolak-hakim</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2853037/korupsi-bts-kominfo-eksepsi-irwan-hermawan-ditolak-hakim-lUPKmQ8pcr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang eksepsi Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2853037/korupsi-bts-kominfo-eksepsi-irwan-hermawan-ditolak-hakim-lUPKmQ8pcr.jpg</image><title>Sidang eksepsi Irwan Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi) </title></images><description>
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang yang menjerat Irwan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

&quot;Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

BACA JUGA:
Menghadap Presiden Jokowi, Menkominfo Yakin Proyek BTS Selesai Tahun Ini


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Irwan Hermawan.

Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur lantaran perkara itu dinilai sebagai perkara perdata tidak tepat.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Sebab itu, seharusnya tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:
Proyek BTS BAKTI Kominfo Ditarget Rampung 4.200, Saksi Sebut yang Selesai Hanya 668&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Majelis juga tidak mempertimbangkan keberatan tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara ketika perkara yang menjerat kliennya tengah diusut.

&amp;ldquo;Majelis hakim tidak sependapat, tidak ada ketentuan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka,&amp;rdquo; ujar Hakim Adam Pontoh.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, Majelis Hakim menginstruksikan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.



Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Didukung Kejar Semua Pihak Terlibat Rp27 Miliar




Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.



Sidang sela ini digelar karena ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.



&quot;Ya Kamis ini sidang putusan sela,&quot; kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.</description><content:encoded>
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Sidang yang menjerat Irwan terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

&quot;Mengadili, menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/7/2023).

BACA JUGA:
Menghadap Presiden Jokowi, Menkominfo Yakin Proyek BTS Selesai Tahun Ini


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan, Pengadilan Tipikor Jakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara yang menjerat Irwan Hermawan.

Anggota Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyampaikan, keberatan kubu Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa perkara yang menjerat kliennya prematur lantaran perkara itu dinilai sebagai perkara perdata tidak tepat.

Menurut Majelis, perkara yang diajukan JPU ke Pengadilan Tipikor telah melalui proses panjang. Sebab itu, seharusnya tim penasihat hukum Irwan Hermawan mengajukan upaya hukum lain sebelum perkara ini diadili di PN Tipikor Jakarta.

BACA JUGA:
Proyek BTS BAKTI Kominfo Ditarget Rampung 4.200, Saksi Sebut yang Selesai Hanya 668&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Majelis juga tidak mempertimbangkan keberatan tim penasihat hukum Irwan Hermawan yang berpandangan bahwa belum ada perhitungan kerugian negara ketika perkara yang menjerat kliennya tengah diusut.

&amp;ldquo;Majelis hakim tidak sependapat, tidak ada ketentuan hasil audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka,&amp;rdquo; ujar Hakim Adam Pontoh.

Dengan ditolaknya eksepsi ini, Majelis Hakim menginstruksikan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa.



Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini akan menggelar sidang putusan sela terhadap kasus yang menjerat tiga petinggi korporasi terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA:
Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Didukung Kejar Semua Pihak Terlibat Rp27 Miliar




Ketiga terdakwa adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.



Sidang sela ini digelar karena ketiganya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.



&quot;Ya Kamis ini sidang putusan sela,&quot; kata Kuasa Hukum Irwan Hermawan dan Galumbang Menak, Maqdir Ismail kepada wartawan, Kamis 27 Juli 2023.</content:encoded></item></channel></rss>
