<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Kabasarnas, Mahfud MD: Ya Ditangkap, Kalau Ngakali Lelang</title><description>Kepala Basarnas mengakali lelang, makanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853061/soal-kabasarnas-mahfud-md-ya-ditangkap-kalau-ngakali-lelang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853061/soal-kabasarnas-mahfud-md-ya-ditangkap-kalau-ngakali-lelang"/><item><title>Soal Kabasarnas, Mahfud MD: Ya Ditangkap, Kalau Ngakali Lelang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853061/soal-kabasarnas-mahfud-md-ya-ditangkap-kalau-ngakali-lelang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/337/2853061/soal-kabasarnas-mahfud-md-ya-ditangkap-kalau-ngakali-lelang</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 14:06 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2853061/soal-kabasarnas-mahfud-md-ya-ditangkap-kalau-ngakali-lelang-U3uTOhFtcv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Binti M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/27/337/2853061/soal-kabasarnas-mahfud-md-ya-ditangkap-kalau-ngakali-lelang-U3uTOhFtcv.jpg</image><title>Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Binti M)</title></images><description>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berkomentar terkait Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
Menurut Mahfud, jika Kepala Basarnas mengakali lelang, makanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
&amp;ldquo;Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap,&amp;rdquo; ujarnya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka KPK, Kabasarnas Henri Alfiandi: Saya Terima Adanya

KPK menduga Henri telah menerima suap Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
&amp;ldquo;Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,&amp;rdquo; ujar Mahfud.

BACA JUGA:
Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Bakal Temui Panglima TNI Pekan Depan
Mahfud akan mendukung KPK untuk mengusut oknum-oknum yang menyebabkan kerugian negara. &amp;ldquo;Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal 1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai 1 miliar sudah dianggap korupsi,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau mark down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berkomentar terkait Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi yang ditetapkan sebagai tersangka suap pengadaan proyek barang dan jasa tahun anggaran 2021-2023.
Menurut Mahfud, jika Kepala Basarnas mengakali lelang, makanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka.
&amp;ldquo;Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap,&amp;rdquo; ujarnya di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

BACA JUGA:
Ditetapkan Tersangka KPK, Kabasarnas Henri Alfiandi: Saya Terima Adanya

KPK menduga Henri telah menerima suap Rp88,3 miliar kurun waktu tiga tahun. Henri diduga menerima suap terkait berbagai proyek di Basarnas kurun waktu tiga tahun bersama dengan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Afri Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Henri.
&amp;ldquo;Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi,&amp;rdquo; ujar Mahfud.

BACA JUGA:
Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Bakal Temui Panglima TNI Pekan Depan
Mahfud akan mendukung KPK untuk mengusut oknum-oknum yang menyebabkan kerugian negara. &amp;ldquo;Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal 1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan gratifikasi tidak harus sampai 1 miliar sudah dianggap korupsi,&amp;rdquo; ujarnya.
&amp;ldquo;Kalau ini kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau mark down-nya itu ada atau tidak, itu KPK yang akan buka,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
