<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian</title><description>Berikut fakta-faktanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/512/2852661/3-fakta-sopir-truk-dalam-kecelakaan-ka-brantas-ditetapkan-tersangka-dianggap-lakukan-kelalaian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/27/512/2852661/3-fakta-sopir-truk-dalam-kecelakaan-ka-brantas-ditetapkan-tersangka-dianggap-lakukan-kelalaian"/><item><title>3 Fakta Sopir Truk dalam Kecelakaan KA Brantas Ditetapkan Tersangka, Dianggap Lakukan Kelalaian</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/27/512/2852661/3-fakta-sopir-truk-dalam-kecelakaan-ka-brantas-ditetapkan-tersangka-dianggap-lakukan-kelalaian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/27/512/2852661/3-fakta-sopir-truk-dalam-kecelakaan-ka-brantas-ditetapkan-tersangka-dianggap-lakukan-kelalaian</guid><pubDate>Kamis 27 Juli 2023 07:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/26/512/2852661/3-fakta-sopir-truk-dalam-kecelakaan-ka-brantas-ditetapkan-tersangka-dianggap-lakukan-kelalaian-LkNBlN5312.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Ist.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/26/512/2852661/3-fakta-sopir-truk-dalam-kecelakaan-ka-brantas-ditetapkan-tersangka-dianggap-lakukan-kelalaian-LkNBlN5312.jpg</image><title>Foto: Ist.</title></images><description>SEMARANG &amp;ndash; HS, (43), sopir truk tronton yang pada 18 Juli mengalami kecelakaan lalu lintas dengan KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta terkait penetapan HS sebagai tersangka:

BACA JUGA:
KA Brantas Tabrak Truk, Ternyata Ini Alasan Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak

1. Dianggap lakukan kelalaian&amp;nbsp;
Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS sebagai tersangka. Warga Kendal yang sopir truk yang  melintang di perlintasan kereta dan sehingga terjadi tabrakan dengan KA Brantas itu dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
&amp;ldquo;Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,&amp;rdquo; ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
Kecelakaan KA Brantas, Polisi Periksa Intensif Sopir dan Kernet Truk&amp;nbsp;

2. Tidak ditahan&amp;nbsp;
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Yunaldi mengatakan bahwa HS tidak ditahan oleh pihak kepolisian, melainkan dikenakan wajib lapor.
Dia menjelaskan, PT. KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.
3. Terancam hukuman 6 bulan penjara
HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AKBP Yunaldi mengatakan bahwa HS sudah memenuhi unsur-unsur pidana terkait kelalaian.
&amp;ldquo;Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,&amp;rdquo; terang Yunaldi.

</description><content:encoded>SEMARANG &amp;ndash; HS, (43), sopir truk tronton yang pada 18 Juli mengalami kecelakaan lalu lintas dengan KA Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta terkait penetapan HS sebagai tersangka:

BACA JUGA:
KA Brantas Tabrak Truk, Ternyata Ini Alasan Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak

1. Dianggap lakukan kelalaian&amp;nbsp;
Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS sebagai tersangka. Warga Kendal yang sopir truk yang  melintang di perlintasan kereta dan sehingga terjadi tabrakan dengan KA Brantas itu dianggap telah melakukan kelalaian yang menyebabkan kecelakaan.
&amp;ldquo;Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,&amp;rdquo; ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).

BACA JUGA:
Kecelakaan KA Brantas, Polisi Periksa Intensif Sopir dan Kernet Truk&amp;nbsp;

2. Tidak ditahan&amp;nbsp;
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Yunaldi mengatakan bahwa HS tidak ditahan oleh pihak kepolisian, melainkan dikenakan wajib lapor.
Dia menjelaskan, PT. KAI hingga saat ini belum melaporkan insiden itu secara resmi. Penyidik sendiri setelah menetapkan tersangka, saat ini sedang melengkapi berkas-berkas penyidikan.
3. Terancam hukuman 6 bulan penjara
HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). AKBP Yunaldi mengatakan bahwa HS sudah memenuhi unsur-unsur pidana terkait kelalaian.
&amp;ldquo;Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,&amp;rdquo; terang Yunaldi.

</content:encoded></item></channel></rss>
