<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelajar Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Dianggap Nistakan Agama di Kertas Ujian</title><description>Tidak ada rincian spesifik tentang apa yang ditulis siswa itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/18/2853643/pelajar-terancam-hukuman-mati-gara-gara-dianggap-nistakan-agama-di-kertas-ujian</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/18/2853643/pelajar-terancam-hukuman-mati-gara-gara-dianggap-nistakan-agama-di-kertas-ujian"/><item><title>Pelajar Terancam Hukuman Mati Gara-Gara Dianggap Nistakan Agama di Kertas Ujian</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/18/2853643/pelajar-terancam-hukuman-mati-gara-gara-dianggap-nistakan-agama-di-kertas-ujian</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/18/2853643/pelajar-terancam-hukuman-mati-gara-gara-dianggap-nistakan-agama-di-kertas-ujian</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/18/2853643/pelajar-terancam-hukuman-mati-gara-gara-dianggap-nistakan-agama-di-kertas-ujian-kQpWg7wRj0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/18/2853643/pelajar-terancam-hukuman-mati-gara-gara-dianggap-nistakan-agama-di-kertas-ujian-kQpWg7wRj0.jpg</image><title>Ilustrasi.</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2Nzk5NS81L3g4bWdlZG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NOUAKCHOTT - Pihak berwenang Mauritania telah mendakwa seorang siswa sekolah menengah dengan tuduhan penistaan agama karena kertas ujian yang dia kirimkan.
Wanita muda itu ditangkap pekan lalu karena diduga menunjukkan rasa tidak hormat kepada Nabi Muhammad SAW. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum mati tanpa kemungkinan naik banding.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim soal Penistaan Agama Besok

Mauritania telah memperkuat undang-undang penistaan agama dalam beberapa tahun terakhir, menghapus klausul yang memungkinkan pelaku lolos dari kematian jika mereka menunjukkan penyesalan.
Namun demikian, tidak ada eksekusi untuk penistaan agama di negara tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Siswa itu ditangkap pada 18 Juli di kota barat laut Atar dengan tuduhan &quot;tidak menghormati dan mengejek Nabi&quot; dan menggunakan jejaring sosial &quot;untuk merusak nilai-nilai suci Islam&quot;, kata seorang pejabat dari kantor kejaksaan di ibu kota Nouakchott, kepada kantor berita AFP.

BACA JUGA:
Iran Eksekusi Mati 2 Orang Atas Tuduhan Penistaan Agama Islam

Rincian spesifik dari apa yang diduga telah ditulisnya tidak dirilis.
Keluarga siswa tersebut kemudian merilis pernyataan kepada surat kabar pan-Arab Al-Quds al-Arabi di mana mereka meminta pengampunan, dengan mengatakan dia menderita masalah kesehatan mental.&amp;nbsp;

Outlet berita lain, al-Quds al-Araby, melaporkan bahwa tersangka berasal dari kelompok etnis Haratin, yang merupakan keturunan budak asal sub-Sahara.&amp;nbsp;
Pengumuman resmi penangkapan datang setelah otoritas agama negara itu memutuskan bahwa orang yang dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad harus menghadapi hukuman mati.
Dewan Cendekiawan Islam Mauritania mengeluarkan dekrit tersebut pekan lalu setelah Presiden Mohamed Ould Ghazouani memerintahkan ulama untuk mengklarifikasi sikap mereka terhadap penistaan agama.
Selain hukuman mati, mereka yang dihukum karena pelanggaran penistaan agama yang lebih ringan dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMi8xLzE2Nzk5NS81L3g4bWdlZG4=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
NOUAKCHOTT - Pihak berwenang Mauritania telah mendakwa seorang siswa sekolah menengah dengan tuduhan penistaan agama karena kertas ujian yang dia kirimkan.
Wanita muda itu ditangkap pekan lalu karena diduga menunjukkan rasa tidak hormat kepada Nabi Muhammad SAW. Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum mati tanpa kemungkinan naik banding.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim soal Penistaan Agama Besok

Mauritania telah memperkuat undang-undang penistaan agama dalam beberapa tahun terakhir, menghapus klausul yang memungkinkan pelaku lolos dari kematian jika mereka menunjukkan penyesalan.
Namun demikian, tidak ada eksekusi untuk penistaan agama di negara tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Siswa itu ditangkap pada 18 Juli di kota barat laut Atar dengan tuduhan &quot;tidak menghormati dan mengejek Nabi&quot; dan menggunakan jejaring sosial &quot;untuk merusak nilai-nilai suci Islam&quot;, kata seorang pejabat dari kantor kejaksaan di ibu kota Nouakchott, kepada kantor berita AFP.

BACA JUGA:
Iran Eksekusi Mati 2 Orang Atas Tuduhan Penistaan Agama Islam

Rincian spesifik dari apa yang diduga telah ditulisnya tidak dirilis.
Keluarga siswa tersebut kemudian merilis pernyataan kepada surat kabar pan-Arab Al-Quds al-Arabi di mana mereka meminta pengampunan, dengan mengatakan dia menderita masalah kesehatan mental.&amp;nbsp;

Outlet berita lain, al-Quds al-Araby, melaporkan bahwa tersangka berasal dari kelompok etnis Haratin, yang merupakan keturunan budak asal sub-Sahara.&amp;nbsp;
Pengumuman resmi penangkapan datang setelah otoritas agama negara itu memutuskan bahwa orang yang dinyatakan bersalah menghina Nabi Muhammad harus menghadapi hukuman mati.
Dewan Cendekiawan Islam Mauritania mengeluarkan dekrit tersebut pekan lalu setelah Presiden Mohamed Ould Ghazouani memerintahkan ulama untuk mengklarifikasi sikap mereka terhadap penistaan agama.
Selain hukuman mati, mereka yang dihukum karena pelanggaran penistaan agama yang lebih ringan dapat menghadapi hukuman dua tahun penjara dan denda.</content:encoded></item></channel></rss>
