<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI</title><description>&quot;Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer,&quot; ujar Henri</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853374/usai-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kabasarnas-heran-tak-melalui-prosedur-tni</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853374/usai-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kabasarnas-heran-tak-melalui-prosedur-tni"/><item><title>Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853374/usai-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kabasarnas-heran-tak-melalui-prosedur-tni</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853374/usai-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kabasarnas-heran-tak-melalui-prosedur-tni</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 00:02 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853374/usai-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kabasarnas-heran-tak-melalui-prosedur-tni-qHtTTekfpD.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Basarnas Marsdya Henri Aldiandi (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853374/usai-ditetapkan-kpk-sebagai-tersangka-kabasarnas-heran-tak-melalui-prosedur-tni-qHtTTekfpD.jpg</image><title>Kepala Basarnas Marsdya Henri Aldiandi (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQ1Ni81L3g4bXRyYWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi mengatakan dirinya tetap mempertanggungjawabkan dugaan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Henri menjelaskan dirinya tetap menerima prosedur atas penetapan tersangkanya tersebut. Meski ia mengaku heran prosedur hukumnya tidak melalui militer.
&quot;Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer,&quot; ujar Henri saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023).
Henri menegaskan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab atas segala penetapan hukum yang tengah mempersangkakannya.

BACA JUGA:
Inilah 6 Kontestan Kontes Swara Bintang yang Siap Kembali Bertarung

&quot;Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi,&quot; tegas Henri.

BACA JUGA:
Bangun Sekolah Vokasi, Bacapres Perindo Ganjar Pranowo Persiapkan Generasi Masa Depan

Henri pun menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadap Pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya.
&quot;Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini,&quot; katanya.Henri memastikan bahwa dirinya tetap akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada.

&quot;Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya,&quot; imbuh Henri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tembak Polisi, Ketua DPR: Selidiki Secara Tuntas dan Transparan

Sebelumnya, Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan fee Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.

&quot;Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi,&quot; ucap Henri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Bangun Sekolah Gratis di Daerah Terpencil untuk Mudahkan Akses Pendidikan

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQ1Ni81L3g4bXRyYWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi mengatakan dirinya tetap mempertanggungjawabkan dugaan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Henri ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Henri menjelaskan dirinya tetap menerima prosedur atas penetapan tersangkanya tersebut. Meski ia mengaku heran prosedur hukumnya tidak melalui militer.
&quot;Ya diterima saja. Hanya kok nggak lewat prosedur ya, kan saya militer,&quot; ujar Henri saat dihubungi awak media, Kamis (27/7/2023).
Henri menegaskan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab atas segala penetapan hukum yang tengah mempersangkakannya.

BACA JUGA:
Inilah 6 Kontestan Kontes Swara Bintang yang Siap Kembali Bertarung

&quot;Saya sebagai perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggungjawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya. Makanya catatan penggunaan dana saya rapih. Itu bentuk dari transparasi,&quot; tegas Henri.

BACA JUGA:
Bangun Sekolah Vokasi, Bacapres Perindo Ganjar Pranowo Persiapkan Generasi Masa Depan

Henri pun menyampaikan bahwa dirinya tengah menghadap Pimpinan TNI guna menjelaskan duduk perkara yang tengah menimpanya.
&quot;Saya sedang di Puspom saat ini dan melapor pimpinan TNI saat ini,&quot; katanya.Henri memastikan bahwa dirinya tetap akan mengikuti proses hukum dan tidak akan mengelak dari prosedur yang sudah ada.

&quot;Jangan terkesan saya seolah-olah menantang hukum ya,&quot; imbuh Henri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Tembak Polisi, Ketua DPR: Selidiki Secara Tuntas dan Transparan

Sebelumnya, Dikonfirmasi lebih jauh soal dugaan fee Rp88,3 miliar dari para vendor penggarap proyek di Basarnas sejak 2021, Henri menjawab diplomatis. Ia menyebut dana yang dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi.

&quot;Yang jelas dana itu dikumpulkan bukan untuk kepentingan pribadi,&quot; ucap Henri.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Bangun Sekolah Gratis di Daerah Terpencil untuk Mudahkan Akses Pendidikan

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).

Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).



</content:encoded></item></channel></rss>
