<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polemik Ponpes Al Zaytun, Menag Pastikan Hak Belajar Santri Tetap Terpenuhi</title><description>Kemenag akan fokus terhadap pemenuhan hak belajar santri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853378/polemik-ponpes-al-zaytun-menag-pastikan-hak-belajar-santri-tetap-terpenuhi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853378/polemik-ponpes-al-zaytun-menag-pastikan-hak-belajar-santri-tetap-terpenuhi"/><item><title>Polemik Ponpes Al Zaytun, Menag Pastikan Hak Belajar Santri Tetap Terpenuhi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853378/polemik-ponpes-al-zaytun-menag-pastikan-hak-belajar-santri-tetap-terpenuhi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853378/polemik-ponpes-al-zaytun-menag-pastikan-hak-belajar-santri-tetap-terpenuhi</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 02:30 WIB</pubDate><dc:creator>Bachtiar Rojab</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853378/polemik-ponpes-al-zaytun-menag-pastikan-hak-belajar-santri-tetap-terpenuhi-ZZ1SFatkcS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Gus Yaqut (Foto: Dok Kemenag)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853378/polemik-ponpes-al-zaytun-menag-pastikan-hak-belajar-santri-tetap-terpenuhi-ZZ1SFatkcS.jpg</image><title>Menag Gus Yaqut (Foto: Dok Kemenag)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQ1Ni81L3g4bXRyYWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, pihaknya akan terus menjamin hak belajar santri-santri yang tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, meski Ponpes tersebut tengah berpolemik.
Kendati demikian, kata Yaqut, untuk penanganan perkara di Ponpes tersebut ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

BACA JUGA:
Inilah 6 Kontestan Kontes Swara Bintang yang Siap Kembali Bertarung

&quot;Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami,&quot; ujar Yaqut dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (27/7/2023).
Namun, terkait dengan pesantren, kata Yaqut, Kemenag akan fokus terhadap pemenuhan hak belajar santri.

BACA JUGA:
Warga Benarkan Panji Gumilang Miliki Lahan Puluhan Hektare di Pulau Galang Kepri

&quot;Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar,&quot; imbuhnya.
&quot;Itu yang akan kita jaga. Selebihnya itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar,&quot; pungkasnya.Diketahui, Polri menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang minta dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Bangun Sekolah Gratis di Daerah Terpencil untuk Mudahkan Akses Pendidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa, pihak Panji Gumilang, meminta diperiksa pada Kamis, 3 Agustus 2023. Namun, belum diketahui apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI

&quot;Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNy8xLzE2ODQ1Ni81L3g4bXRyYWY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengklaim, pihaknya akan terus menjamin hak belajar santri-santri yang tengah menimba ilmu di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, meski Ponpes tersebut tengah berpolemik.
Kendati demikian, kata Yaqut, untuk penanganan perkara di Ponpes tersebut ada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

BACA JUGA:
Inilah 6 Kontestan Kontes Swara Bintang yang Siap Kembali Bertarung

&quot;Leading sector penanganannya itu ada di Pak Menkopolhukam (Mahfud MD). Dan kami akan menerima pelimpahan seperti apa tugasnya yang diberikan kepada kami,&quot; ujar Yaqut dikutip dalam laman resmi Kemenag, Kamis (27/7/2023).
Namun, terkait dengan pesantren, kata Yaqut, Kemenag akan fokus terhadap pemenuhan hak belajar santri.

BACA JUGA:
Warga Benarkan Panji Gumilang Miliki Lahan Puluhan Hektare di Pulau Galang Kepri

&quot;Kalau nanti terkait dengan pesantrennya, paling penting dalam pandangan Kementerian Agama adalah hak santri dan siswa di sana untuk tetap belajar,&quot; imbuhnya.
&quot;Itu yang akan kita jaga. Selebihnya itu di luar Kementerian Agama. Kementerian Agama akan concern pada hak santri dan siswa yang ada di Al Zaytun untuk tetap memiliki hak untuk tetap belajar,&quot; pungkasnya.Diketahui, Polri menyatakan bahwa Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang minta dijadwalkan ulang terkait pemeriksaan di kasus dugaan penistaan agama.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ganjar Pranowo Bangun Sekolah Gratis di Daerah Terpencil untuk Mudahkan Akses Pendidikan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa, pihak Panji Gumilang, meminta diperiksa pada Kamis, 3 Agustus 2023. Namun, belum diketahui apakah permohonan itu dikabulkan atau tidak.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI

&quot;Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan pada Kamis, 3 Agustus 2023,&quot; kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

</content:encoded></item></channel></rss>
