<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi</title><description>KPK tetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka suap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853618/ott-kabasarnas-puspom-tni-sesalkan-kpk-tak-koordinasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853618/ott-kabasarnas-puspom-tni-sesalkan-kpk-tak-koordinasi"/><item><title>OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853618/ott-kabasarnas-puspom-tni-sesalkan-kpk-tak-koordinasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853618/ott-kabasarnas-puspom-tni-sesalkan-kpk-tak-koordinasi</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 13:50 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853618/ott-kabasarnas-puspom-tni-sesalkan-kpk-tak-koordinasi-d3Xcl0UhBV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabasarnas Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi (Foto: Dok Basarnas)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853618/ott-kabasarnas-puspom-tni-sesalkan-kpk-tak-koordinasi-d3Xcl0UhBV.jpg</image><title>Kabasarnas Marsdya (Purn) TNI Henri Alfiandi (Foto: Dok Basarnas)</title></images><description>
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyesalkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya&amp;nbsp; TNI Henri Alfiandi .
KPK Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
&amp;ldquo;Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,&amp;rdquo; kata Agung kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis 27 Juli 2023 malam.
&amp;ldquo;Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja &amp;lsquo;pak kita mau nangkap orang, ayo ikut&amp;rsquo;. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya &amp;lsquo;itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi&amp;rsquo; kan bisa seperti itu,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Akan Ajak TNI Bahas Pembentukan Tim Koneksitas Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Agung menjelaskan pada saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
&amp;ldquo;Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI
Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
&amp;ldquo;Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>
JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyesalkan tidak adanya koordinasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsdya&amp;nbsp; TNI Henri Alfiandi .
KPK Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek di Basarnas.
&amp;ldquo;Dari OTT sampai penetapan tersangka itu tidak ada koordinasi. Itu yang kita sesalkan sebetulnya. Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik,&amp;rdquo; kata Agung kepada wartawan saat dihubungi awak media, Kamis 27 Juli 2023 malam.
&amp;ldquo;Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja &amp;lsquo;pak kita mau nangkap orang, ayo ikut&amp;rsquo;. Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya &amp;lsquo;itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi&amp;rsquo; kan bisa seperti itu,&amp;rdquo; sambungnya.

BACA JUGA:
KPK Akan Ajak TNI Bahas Pembentukan Tim Koneksitas Kasus Suap Kabasarnas Henri Alfiandi

Agung menjelaskan pada saat gelar perkara kasus tersebut, Puspom TNI memang dilibatkan oleh KPK. Namun, kata dia, poin dari gelar perkara itu adalah soal peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
&amp;ldquo;Kalau kita, pikiran kita kan, karena ini kaitan urusan KPK, peningkatan itu untuk yang sipil. Jadi kalau mereka katakan, mereka sudah koordinasi, kita dilibatkan, ya memang bener, tapi hanya untuk tadi, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI
Lebih lanjut, dia menilai peningkatan status hanya untuk pihak sipil yang diduga terlibat. Sementara pada saat itu, lanjut dia, tidak dijelaskan bahwa dua anggota TNI aktif akan ditetapkan tersangka oleh KPK.
&amp;ldquo;Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer. Di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
