<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keberatan Kabasarnas Dijadikan Tersangka KPK, TNI: Kami Punya Ketentuan Sendiri!</title><description>Dikatakan Agung, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853652/keberatan-kabasarnas-dijadikan-tersangka-kpk-tni-kami-punya-ketentuan-sendiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853652/keberatan-kabasarnas-dijadikan-tersangka-kpk-tni-kami-punya-ketentuan-sendiri"/><item><title>Keberatan Kabasarnas Dijadikan Tersangka KPK, TNI: Kami Punya Ketentuan Sendiri!</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853652/keberatan-kabasarnas-dijadikan-tersangka-kpk-tni-kami-punya-ketentuan-sendiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853652/keberatan-kabasarnas-dijadikan-tersangka-kpk-tni-kami-punya-ketentuan-sendiri</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 14:29 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853652/keberatan-kabasarnas-dijadikan-tersangka-kpk-tni-kami-punya-ketentutan-sendiri-ZGxtEtbcw8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Portal</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853652/keberatan-kabasarnas-dijadikan-tersangka-kpk-tni-kami-punya-ketentutan-sendiri-ZGxtEtbcw8.jpg</image><title>Foto: MNC Portal</title></images><description>


JAKARTA &amp;ndash; Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua perwiranya yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko mengatakan, penegakkan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.

BACA JUGA:
OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi

Dikatakan Agung, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
&quot;Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,&quot; tegas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Ketika Kabasarnas Heran Jadi Tersangka Korupsi Tak Lewat Prosedur TNI

Agung melanjutkan, pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.
&quot;Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,&quot; tutup Agung.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).</description><content:encoded>


JAKARTA &amp;ndash; Tentara Nasional Indonesia (TNI) keberatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada dua perwiranya yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).
Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko mengatakan, penegakkan hukum tetap harus ditegakkan, tapi pelanggaran hukum jangan sampai dilakukan oleh penegak hukum.

BACA JUGA:
OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi

Dikatakan Agung, pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.
&quot;Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,&quot; tegas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Ketika Kabasarnas Heran Jadi Tersangka Korupsi Tak Lewat Prosedur TNI

Agung melanjutkan, pihaknya belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.
&quot;Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,&quot; tutup Agung.Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).</content:encoded></item></channel></rss>
