<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Blak-blakkan soal Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan</title><description>Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang tak hadir karena beralasan sakit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853754/bareskrim-blak-blakkan-soal-panji-gumilang-mangkir-dari-pemeriksaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853754/bareskrim-blak-blakkan-soal-panji-gumilang-mangkir-dari-pemeriksaan"/><item><title>Bareskrim Blak-blakkan soal Panji Gumilang Mangkir dari Pemeriksaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853754/bareskrim-blak-blakkan-soal-panji-gumilang-mangkir-dari-pemeriksaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853754/bareskrim-blak-blakkan-soal-panji-gumilang-mangkir-dari-pemeriksaan</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 16:08 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853754/bareskrim-blak-blakkan-soal-panji-gumilang-mangkir-dari-pemeriksaan-OvoueK1RJa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Achmad Al Fiqri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853754/bareskrim-blak-blakkan-soal-panji-gumilang-mangkir-dari-pemeriksaan-OvoueK1RJa.jpg</image><title>Dirtipidum Bareskrim Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (Foto: Achmad Al Fiqri)</title></images><description>JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)  Bareskrim Polri pada Kamis 27 Juli 2023 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang tak hadir karena beralasan sakit.

&quot;Seharusnya saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit,&quot; kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Warga Benarkan Panji Gumilang Miliki Lahan Puluhan Hektare di Pulau Galang Kepri


Kendati demikian, ia berkata, pihaknya tak percaya dengan surat sakit yang diajukan Panji Gumilang. &quot;Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan,&quot; tutur Djuhandhani.

Kendati demikian, Panji akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 1 Agustus 2023. Ia berharap, Panjo dapat memenuhi panggilan tersebut.

&quot;Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Tidak Hadiri Panggilan Bareskrim, Alasannya Sakit


Sekadar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
 Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 50 Saksi dan Ahli&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

</description><content:encoded>JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mangkir dari pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum)  Bareskrim Polri pada Kamis 27 Juli 2023 kemarin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji Gumilang tak hadir karena beralasan sakit.

&quot;Seharusnya saudara PG kemarin dipanggil untuk pemeriksaan dia sebagai saksi dalam proses penyidikan. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dikarenakan alasan yang disampaikan adalah dengan surat dokter yang menyatakan yang bersangkutan sakit,&quot; kata Djuhandhani saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Warga Benarkan Panji Gumilang Miliki Lahan Puluhan Hektare di Pulau Galang Kepri


Kendati demikian, ia berkata, pihaknya tak percaya dengan surat sakit yang diajukan Panji Gumilang. &quot;Itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formiil tidak bisa kami buktikan,&quot; tutur Djuhandhani.

Kendati demikian, Panji akan dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 1 Agustus 2023. Ia berharap, Panjo dapat memenuhi panggilan tersebut.

&quot;Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Panji Gumilang Tidak Hadiri Panggilan Bareskrim, Alasannya Sakit


Sekadar informasi, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pada Senin 3 Juli 2023. Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Terbaru, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

BACA JUGA:
 Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Sudah Periksa 50 Saksi dan Ahli&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama. Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

BACA JUGA:
Anwar Abbas Bakal Gugat Balik Panji Gumilang Rp2 Triliun&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ratusan rekening yang diduga milik Panji Gumilang untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

</content:encoded></item></channel></rss>
