<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum</title><description>TNI pastikan proses peradilan yang menimpa dua personelnya harus melalui mekanisme hukum militer.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853770/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-kami-tidak-kebal-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853770/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-kami-tidak-kebal-hukum"/><item><title>Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853770/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-kami-tidak-kebal-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853770/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-kami-tidak-kebal-hukum</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 16:25 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853770/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-kami-tidak-kebal-hukum-1Wj5yJU5Ho.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro (Foto: M Farhan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853770/kabasarnas-jadi-tersangka-kpk-tni-kami-tidak-kebal-hukum-1Wj5yJU5Ho.jpg</image><title>Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro (Foto: M Farhan)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNi8xLzE2ODQyNi81L3g4bXNxamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TNI menyampaikan meski keberatan atas penetapan tersangka dua perwira tinggi militer yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka tetap taat hukum.

Namun, TNI pastikan proses peradilan yang menimpa dua personelnya harus melalui mekanisme hukum militer.

Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, ia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981.

&quot;Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum,&quot; kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya


Ihwal penahanan personel militer, Kresno mengungkapkan, di dalam UU Peradilan Militer itu telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.

&quot;Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer,&quot; kata Kresno.

&quot;Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,&quot; lanjut Kresno.

BACA JUGA:
OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.



&quot;Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,&quot; jelas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI




Agung menuturkan, belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.



&quot;Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,&quot; ujar Agung.

BACA JUGA:
5 Fakta Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Siap Tanggung Jawab!




Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.





Kemudian, Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).







KPK menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ke pihak Puspom TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yNi8xLzE2ODQyNi81L3g4bXNxamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - TNI menyampaikan meski keberatan atas penetapan tersangka dua perwira tinggi militer yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka tetap taat hukum.

Namun, TNI pastikan proses peradilan yang menimpa dua personelnya harus melalui mekanisme hukum militer.

Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Selain itu, ia menambahkan, semua prajurit tunduk pada KUHAP Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981.

&quot;Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk kepada aturan hukum,&quot; kata Kresno saat jumpa pers di Gedung Pusat Penerangan (Puspen) TNI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Puspom TNI Belum Proses Hukum Kabasarnas, Ini Alasannya


Ihwal penahanan personel militer, Kresno mengungkapkan, di dalam UU Peradilan Militer itu telah mengatur perihal penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan dan juga pelaksanaan eksekusi. Untuk itu, lanjut Kresno, hanya tiga pihak yang berhak melakukan penahanan terhadap personel militer.

&quot;Khusus untuk penahanan, yang bisa melakukan penahanan itu ada tiga, pertama Ankum atasan yang berhak menghukum, yang kedua adalah polisi militer, kemudian yang ketiga adalah oditur militer,&quot; kata Kresno.

&quot;Jadi, selain tiga ini itu tidak punya kewenangan untuk melakukan penangkapan dan penahanan,&quot; lanjut Kresno.

BACA JUGA:
OTT Kabasarnas, Puspom TNI Sesalkan KPK Tak Koordinasi

Sebelumnya, Danpuspom TNI Marsda R. Agung Handoko menjelaskan pihaknya baru mengetahui adanya OTT oleh KPK tersebut melalui media. Ia mengaku pihaknya keberatan atas penetapan tersangka oleh KPK tersebut tanpa koordinasi dengan jajarannya.



&quot;Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,&quot; jelas Agung saat jumpa pers di Pusat Penerangan TNI, Jumat (28/7/2023).

BACA JUGA:
Usai Ditetapkan KPK sebagai Tersangka, Kabasarnas Heran Tak Melalui Prosedur TNI




Agung menuturkan, belum melakukan penindakan proses hukum atas dua tersangka tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan TNI juga bagian dari subjek hukum yang harus patuh pada aturan yang berlaku.



&quot;Kami sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum. itu tidak bisa ditawar. dan bisa kita lihat, siapapun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment,&quot; ujar Agung.

BACA JUGA:
5 Fakta Kepala Basarnas Jadi Tersangka Korupsi, Siap Tanggung Jawab!




Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut adalah Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.





Kemudian, Koorsmin Kabasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).







KPK menyerahkan proses penegakan hukum terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ke pihak Puspom TNI. Sebab, keduanya merupakan Anggota TNI.





</content:encoded></item></channel></rss>
