<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lagi, Tiga Oknum Imigrasi Bali Jadi Tersangka TPPO Jual-Beli Ginjal   </title><description>Hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853916/lagi-tiga-oknum-imigrasi-bali-jadi-tersangka-tppo-jual-beli-ginjal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853916/lagi-tiga-oknum-imigrasi-bali-jadi-tersangka-tppo-jual-beli-ginjal"/><item><title>Lagi, Tiga Oknum Imigrasi Bali Jadi Tersangka TPPO Jual-Beli Ginjal   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853916/lagi-tiga-oknum-imigrasi-bali-jadi-tersangka-tppo-jual-beli-ginjal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/337/2853916/lagi-tiga-oknum-imigrasi-bali-jadi-tersangka-tppo-jual-beli-ginjal</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 20:33 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853916/lagi-tiga-oknum-imigrasi-bali-jadi-tersangka-tppo-jual-beli-ginjal-Ht4GzByQZU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kombes Hengky Haryadi. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853916/lagi-tiga-oknum-imigrasi-bali-jadi-tersangka-tppo-jual-beli-ginjal-Ht4GzByQZU.jpg</image><title>Kombes Hengky Haryadi. (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI2NC81L3g4bW55bHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.

&amp;ldquo;Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,&amp;rdquo; ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buru Miss Huang Buron TPPO Jual Ginjal, Polisi Minta Interpol Keluarkan Red Notice

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

&amp;ldquo;Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pengakuan Korban Sindikat Jual Ginjal di Kamboja: Mudah Lelah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Kombes Hengki Haryadi mengatakan calon tersangka yang bertambah berasal dari pihak imigrasi.

&amp;ldquo;Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,&amp;rdquo; ujar Hengki.Lebih lanjut Hengki menjelaskan, jumlah calon tersangka dari pihak imigrasi yang akan ditetapkan dalam kasus TPPO jual ginjal tersebut lebih dari dua orang.



&amp;ldquo;Sekarang masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan,&amp;rdquo; ucap Hengki.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI2NC81L3g4bW55bHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang dari pihak imigrasi sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal jaringan internasional Indonesia-Kamboja. Hingga saat ini total ada 15 orang menjadi tersangka kasus tersebut.

&amp;ldquo;Sementara malam ini kita sudah tetapkan 3 tersangka,&amp;rdquo; ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Buru Miss Huang Buron TPPO Jual Ginjal, Polisi Minta Interpol Keluarkan Red Notice

Penetapan tersangka baru itu merupakan hasil dari pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya di wilayah Bali, perihal keterlibatan oknum Imigrasi yang meloloskan calon pendonor ke Kamboja.

&amp;ldquo;Kita secara bersinambungan akan melaksanakan pemeriksaan, gabungan bersama Bareskrim juga kemarin, dan kita akan kembangkan terus,&amp;rdquo; jelasnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Pengakuan Korban Sindikat Jual Ginjal di Kamboja: Mudah Lelah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap adanya potensi bertambahnya tersangka dalam kasus TPPO jual beli ginjal jaringan internasional Bekasi-Kamboja. Kombes Hengki Haryadi mengatakan calon tersangka yang bertambah berasal dari pihak imigrasi.

&amp;ldquo;Iya, (tersangka baru kasus TPPO jual ginjal) oknum imigrasi,&amp;rdquo; ujar Hengki.Lebih lanjut Hengki menjelaskan, jumlah calon tersangka dari pihak imigrasi yang akan ditetapkan dalam kasus TPPO jual ginjal tersebut lebih dari dua orang.



&amp;ldquo;Sekarang masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan,&amp;rdquo; ucap Hengki.

</content:encoded></item></channel></rss>
