<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap</title><description>Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853452/simpan-12-paket-sabu-pria-di-bekasi-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853452/simpan-12-paket-sabu-pria-di-bekasi-ditangkap"/><item><title>Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853452/simpan-12-paket-sabu-pria-di-bekasi-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853452/simpan-12-paket-sabu-pria-di-bekasi-ditangkap</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 08:15 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/338/2853452/simpan-12-paket-sabu-pria-di-bekasi-ditangkap-I7p5WNx0jZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Simpan 12 paket sabu, pria di Bekasi ditangkap. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/338/2853452/simpan-12-paket-sabu-pria-di-bekasi-ditangkap-I7p5WNx0jZ.jpg</image><title>Simpan 12 paket sabu, pria di Bekasi ditangkap. (Ist)</title></images><description>
BEKASI - Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah (31) di sebuah rumah di Jalan Let Arsyad Selatan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Pria itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 12 klip plastik berisi sabu.



Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit menjelaskan, pria itu ditangkap pada Sabtu (22/7/2023). Saat itu polisi mendapati informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.


&amp;ldquo;Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut. Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,&amp;rdquo; kata David dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).


Total barang bukti dari 12 klip plastik tersebut yakni 125,59 gram. Namun, polisi masih menyelidiki apakah sabu itu kembali dijual atau digunakan sendiri.



&amp;ldquo;Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,&amp;rdquo; ucapnya.



Firmansyah juga mengakui sabu tersebut didapatinya dari seorang pria yang kerap dipanggil &quot;Preman&quot;. Kini pria tersebut  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).






BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Satpam Sekolah Ditangkap Polisi











&amp;ldquo;Dia dapatkan barang dari Preman. biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,&amp;rdquo; ucap David.




Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Pria di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi















&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,&amp;rdquo; tuturnya.



</description><content:encoded>
BEKASI - Sat Reskrim Polsek Bekasi Kota menangkap Firmansyah (31) di sebuah rumah di Jalan Let Arsyad Selatan, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Pria itu ditangkap karena kedapatan menyimpan 12 klip plastik berisi sabu.



Kapolsek Bekasi Kota, Kompol David Richardo Hutasoit menjelaskan, pria itu ditangkap pada Sabtu (22/7/2023). Saat itu polisi mendapati informasi terkait adanya penyalahgunaan narkotika.


&amp;ldquo;Berdasarkan informasi dari masyarakat sehingga kami melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah tersebut. Didapati barang bukti 12 klip plastik berisi sabu,&amp;rdquo; kata David dalam keterangannya, Jumat (28/7/2023).


Total barang bukti dari 12 klip plastik tersebut yakni 125,59 gram. Namun, polisi masih menyelidiki apakah sabu itu kembali dijual atau digunakan sendiri.



&amp;ldquo;Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,&amp;rdquo; ucapnya.



Firmansyah juga mengakui sabu tersebut didapatinya dari seorang pria yang kerap dipanggil &quot;Preman&quot;. Kini pria tersebut  masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).






BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Satpam Sekolah Ditangkap Polisi











&amp;ldquo;Dia dapatkan barang dari Preman. biasanya melakukan transaksi dengan sistem tempel di jalan raya,&amp;rdquo; ucap David.




Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.







BACA JUGA:
Edarkan Sabu, Pria di Tambora Jakbar Ditangkap Polisi















&amp;ldquo;Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,&amp;rdquo; tuturnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
