<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus TPPO Jual Beli Ginjal, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru</title><description>Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853639/kasus-tppo-jual-beli-ginjal-polisi-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853639/kasus-tppo-jual-beli-ginjal-polisi-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru"/><item><title>Kasus TPPO Jual Beli Ginjal, Polisi Pastikan Bakal Ada Tersangka Baru</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853639/kasus-tppo-jual-beli-ginjal-polisi-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/28/338/2853639/kasus-tppo-jual-beli-ginjal-polisi-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru</guid><pubDate>Jum'at 28 Juli 2023 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/338/2853639/kasus-tppo-jual-beli-ginjal-polisi-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru-4bnrgyRYTN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/338/2853639/kasus-tppo-jual-beli-ginjal-polisi-pastikan-bakal-ada-tersangka-baru-4bnrgyRYTN.jpg</image><title>Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI2NC81L3g4bW55bHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.

&quot;Kita akan menetapkan beberapa tersangka,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2023).

Penetapan tersangka dapat dilakukan setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.

BACA JUGA:
 Pengakuan Korban Sindikat Jual Ginjal di Kamboja: Mudah Lelah&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hengki belum dapat menjelaskan secara detail tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia menyebut setidaknya lebih dari dua orang ialah oknum imigrasi.

&quot;Lebih dari dua tersangka (baru),&quot; katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.

&quot;Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali,&quot; ujar Trunoyudo, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:
Bareskrim Buru Pelaku Utama Kasus TPPO Penjualan Ginjal


Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.



Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas.



&quot;Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,&quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

BACA JUGA:
TPPO Jual Ginjal Dipicu Motif Ekonomi, Yerry Tawalujan: Tindak Sindikatnya, Lindungi Korbannya!




Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.



&quot;Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,&quot; kata Hengki.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yMC8xLzE2ODI2NC81L3g4bW55bHI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus jual ginjal Indonesia ke Kamboja. Pemeriksaan tengah dilakukan terhadap terduga tersangka yang telah diamankan.

&quot;Kita akan menetapkan beberapa tersangka,&quot; ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/7/2023).

Penetapan tersangka dapat dilakukan setelah pihaknya terbang ke Bali melakukan pengembangan. Dari sana, pihaknya menemukan ada oknum Imigrasi Bali yang terlibat.

BACA JUGA:
 Pengakuan Korban Sindikat Jual Ginjal di Kamboja: Mudah Lelah&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Hengki belum dapat menjelaskan secara detail tersangka baru dalam kasus ini. Namun, dia menyebut setidaknya lebih dari dua orang ialah oknum imigrasi.

&quot;Lebih dari dua tersangka (baru),&quot; katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya berangkat ke Bali untuk mendalami sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal Bekasi ke Kamboja.

&quot;Polda Metro Jaya, penyidik yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, saat ini masih melakukan serangkaian kegiatan di wilayah Bali,&quot; ujar Trunoyudo, Rabu 26 Juli 2023.

BACA JUGA:
Bareskrim Buru Pelaku Utama Kasus TPPO Penjualan Ginjal


Penyidik telah menangkap 12 orang dalam kasus TPPO penjualan organ ginjal tersebut. Dua dari 12 tersangka diantaranya merupakan oknum kepolisian berinisiap Aipda M dan pegawai Imigrasi berinisial AH.



Aipda M yang diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelebahu petugas.



&quot;Yang bersangkutan menerima Rp612 juta, menipu, menyatakan bisa menghentikan kasus agar tidak diurus,&quot; kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

BACA JUGA:
TPPO Jual Ginjal Dipicu Motif Ekonomi, Yerry Tawalujan: Tindak Sindikatnya, Lindungi Korbannya!




Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, di Bali. Diduga oknum Imigrasi berinisial AH tersebut menerima imbalan sekitar Rp3 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.



&quot;Yang bersangkutan mendapat Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per kepala yang diberangkatkan dari Bali,&quot; kata Hengki.</content:encoded></item></channel></rss>
