<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>5 Fakta KPK Minta Maaf pada TNI, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Suap KPK</title><description>Berikut fakta-faktanya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2853892/5-fakta-kpk-minta-maaf-pada-tni-terkait-penetapan-tersangka-kasus-suap-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2853892/5-fakta-kpk-minta-maaf-pada-tni-terkait-penetapan-tersangka-kasus-suap-kpk"/><item><title>5 Fakta KPK Minta Maaf pada TNI, Terkait Penetapan Tersangka Kasus Suap KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2853892/5-fakta-kpk-minta-maaf-pada-tni-terkait-penetapan-tersangka-kasus-suap-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2853892/5-fakta-kpk-minta-maaf-pada-tni-terkait-penetapan-tersangka-kasus-suap-kpk</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853892/5-fakta-kpk-minta-maaf-pada-tni-terkait-penetapan-tersangka-kasus-suap-kpk-2g4lHpfIwG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: MNC Media.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/337/2853892/5-fakta-kpk-minta-maaf-pada-tni-terkait-penetapan-tersangka-kasus-suap-kpk-2g4lHpfIwG.jpg</image><title>Foto: MNC Media.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf setelah menetapkan dia anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka kasus korupsi. Permintaan maaf itu disampaikan KPK usai ditemui tiga anggota TNI.
Berikut fakta-fakta terkait tindakan KPK tersebut

BACA JUGA:
TNI Keberatan Kabasarnas Dijadikan Tersangka, Pimpinan KPK: Kita Khilaf!

1. Tetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka
Diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:


Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum&amp;nbsp;
2. Tiga jenderal TNI datangi KPK
Menyusul penetapan tersangka dua perwira TNI tersebut pada Jumat, (28/7/2023) tiga jenderal TNI mendatangi kantor KPK di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketiga jenderal itu adalah Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI, Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.
3. KPK minta maaf&amp;nbsp;
Setelah pertemuan dengan tiga jenderal TNI di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf atas penetapan HA dan ABC sebagai tersangka.
&quot;Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,&quot; ungkap Johanis.
Johanis berharap permohonan maaf KPK tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Johanis juga berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

4. Tetapkan 5 tersangka kasus suap Basarnas&amp;nbsp;
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).


5. Diserahkan pada Puspom Mabes TNI
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permintaan maaf setelah menetapkan dia anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai tersangka kasus korupsi. Permintaan maaf itu disampaikan KPK usai ditemui tiga anggota TNI.
Berikut fakta-fakta terkait tindakan KPK tersebut

BACA JUGA:
TNI Keberatan Kabasarnas Dijadikan Tersangka, Pimpinan KPK: Kita Khilaf!

1. Tetapkan dua perwira TNI sebagai tersangka
Diketahui KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka.
Keduanya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

BACA JUGA:


Kabasarnas Jadi Tersangka KPK, TNI: Kami Tidak Kebal Hukum&amp;nbsp;
2. Tiga jenderal TNI datangi KPK
Menyusul penetapan tersangka dua perwira TNI tersebut pada Jumat, (28/7/2023) tiga jenderal TNI mendatangi kantor KPK di Gedung Merah Putih Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Ketiga jenderal itu adalah Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI, Agung Handoko; Kapuspen TNI, Laksmana Muda Julius Widjojono; dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro.
3. KPK minta maaf&amp;nbsp;
Setelah pertemuan dengan tiga jenderal TNI di Gedung Merah Putih, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf atas penetapan HA dan ABC sebagai tersangka.
&quot;Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan. Oleh karena itu, kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan,&quot; ungkap Johanis.
Johanis berharap permohonan maaf KPK tersebut dapat diterima oleh Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono. Johanis juga berjanji ke depannya bakal berkoordinasi dengan TNI dalam berbagai upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

4. Tetapkan 5 tersangka kasus suap Basarnas&amp;nbsp;
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023. Kelima tersangka tersebut yakni, Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA).
Kemudian, Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi (MS); Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).


5. Diserahkan pada Puspom Mabes TNI
Adapun, proyek yang dibancak Henri dan Afri di tahun 2023 di antaranya, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
KPK menyerahkan dua orang tersangka yakni Henri dan Afri kepada Puspom Mabes TNI untuk diselesaikan proses hukumnya. Sedangkan Mulsinadi dan Marilya diproses hukum oleh KPK dan sudah dilakukan penahanan. Sementara untuk tersangka Mulsunadi (MG) belum ditahan dan diimbau untuk kooperatif datang ke KPK.
</content:encoded></item></channel></rss>
