<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kisruh OTT Kabasarnas, Murni Kekhilafan Pimpinan KPK</title><description>Dia mengungkapkan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang ditimbulkan dari kasus tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2854151/kisruh-ott-kabasarnas-murni-kekhilafan-pimpinan-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2854151/kisruh-ott-kabasarnas-murni-kekhilafan-pimpinan-kpk"/><item><title>Kisruh OTT Kabasarnas, Murni Kekhilafan Pimpinan KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2854151/kisruh-ott-kabasarnas-murni-kekhilafan-pimpinan-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/29/337/2854151/kisruh-ott-kabasarnas-murni-kekhilafan-pimpinan-kpk</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 14:31 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/29/337/2854151/kisruh-ott-kabasarnas-murni-kekhilafan-pimpinan-kpk-ypGv1bZBcL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Arie Dwi Satrio)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/29/337/2854151/kisruh-ott-kabasarnas-murni-kekhilafan-pimpinan-kpk-ypGv1bZBcL.jpg</image><title>Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (Foto: Arie Dwi Satrio)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ4Ny81L3g4bXVrbzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan polemik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif. Dia mengungkapkan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.

BACA JUGA:
KPK OTT Kabasarnas, Mahfud MD: Yang Sudah Terjadi Tak Perlu Diperdebatkan


Alex mengatakan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik tersebut. Menurutnya, para penyelidik hingga jaksa KPK telah menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas.

&amp;ldquo;Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Terkuak! Kabasarnas Temui Danpuspom Usai Ditetapkan Tersangka di KPK


Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Alex menilai, dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

&amp;ldquo;Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.



Ia menambahkan, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.



&amp;ldquo;Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,&amp;rdquo; imbuhnya.

BACA JUGA:
3 Jenderal Sambangi Gedung Merah Putih, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Jadikan Kabasarnas Tersangka




Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.



&amp;ldquo;Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8yOC8xLzE2ODQ4Ny81L3g4bXVrbzY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menjelaskan polemik operasi tangkap tangan (OTT) terhadap prajurit TNI aktif. Dia mengungkapkan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik yang ditimbulkan dari kasus tersebut.

Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.

BACA JUGA:
KPK OTT Kabasarnas, Mahfud MD: Yang Sudah Terjadi Tak Perlu Diperdebatkan


Alex mengatakan, tidak pernah menyalahkan penyelidik atas polemik tersebut. Menurutnya, para penyelidik hingga jaksa KPK telah menjalankan tugas sesuai dengan kapasitas.

&amp;ldquo;Saya tidak menyalahkan penyelidik/penyidik maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu kekhilafan pimpinan,&amp;rdquo; kata Alexander Marwata melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Alex menjelaskan mekanisme yang dilakukan pihaknya terkait proses penetapan Kabasarnas sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:
Terkuak! Kabasarnas Temui Danpuspom Usai Ditetapkan Tersangka di KPK


Dia menjelaskan, dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP disebutkan pengertian tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Alex menilai, dalam kegiatan tangkap tangan KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronis berupa rekaman penyadapan atau percakapan.

&amp;ldquo;Artinya, dari sisi kecukupan alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,&amp;rdquo; ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, dalam gelar perkara yang dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan dan juga diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.



Ia menambahkan, saat itu, tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.



&amp;ldquo;Semua diberi kesempatan berbicara untuk menyampaikan pendapatnya. Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,&amp;rdquo; imbuhnya.

BACA JUGA:
3 Jenderal Sambangi Gedung Merah Putih, KPK Minta Maaf ke Panglima TNI Jadikan Kabasarnas Tersangka




Secara substansi atau materiil, lanjut Alex, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.



&amp;ldquo;Secara administratif nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
