<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>4 Fakta Pria Dianiaya Gara-Gara Dituduh Cepu oleh Bandar Sabu</title><description>4 Fakta Pria Dianiaya Gara-Gara Dituduh Cepu oleh Bandar Sabu
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2853761/4-fakta-pria-dianiaya-gara-gara-dituduh-cepu-oleh-bandar-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2853761/4-fakta-pria-dianiaya-gara-gara-dituduh-cepu-oleh-bandar-sabu"/><item><title>4 Fakta Pria Dianiaya Gara-Gara Dituduh Cepu oleh Bandar Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2853761/4-fakta-pria-dianiaya-gara-gara-dituduh-cepu-oleh-bandar-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2853761/4-fakta-pria-dianiaya-gara-gara-dituduh-cepu-oleh-bandar-sabu</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 08:39 WIB</pubDate><dc:creator>Erha Aprili Ramadhoni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/28/338/2853761/4-fakta-pria-dianiaya-gara-gara-dituduh-cepu-oleh-bandar-sabu-1bRIIvZJX0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku pengeroyokan terhadap pria yang dituduh cepu polisi. (Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/28/338/2853761/4-fakta-pria-dianiaya-gara-gara-dituduh-cepu-oleh-bandar-sabu-1bRIIvZJX0.jpg</image><title>Pelaku pengeroyokan terhadap pria yang dituduh cepu polisi. (Ist)</title></images><description>
JAKARTA - Empat orang pria menganiaya korban berinisial M (32) di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (27/7/2023) karena dituduh sebagai informan polisi. Ternyata salah satu pelaku merupakan bandar sabu.


Berikut 4 fakta mengenai penganiayaan terhadap pria yang dituduh cepu polisi, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :




1. Tiga Ditangkap

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan dari peristiwa itu, pihaknya mengamankan tiga pelaku. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.



&quot;Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),&quot; kata Syafri kepada wartawan Kamis (27/7/2023).




2. Tuduh Cepu Polisi


Syafri menjelaskan, keempat pelaku dengan korban merupakan saling kenal. Pengeroyokan ini, kata dia, bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Peaku kemudian menuduh korban sebagai informan polisi.





BACA JUGA:
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap











&quot;Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun oleh si korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi,&quot; ujarnya.



3. Bandar Narkoba








BACA JUGA:
Dituduh Informan Polisi, Pria di Kalideres Dianiaya 4 Pemakai Narkoba











Polisi mengungkap ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pecandu narkoba. Bahkan salah satu di antaranya merupakan bandar narkoba.





&amp;ldquo;Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,&amp;rdquo; kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).







4. Pasal Berlapis



Akibat aksinya tersebut, Aep mengatakan empat pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Empat orang pria menganiaya korban berinisial M (32) di kawasan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (27/7/2023) karena dituduh sebagai informan polisi. Ternyata salah satu pelaku merupakan bandar sabu.


Berikut 4 fakta mengenai penganiayaan terhadap pria yang dituduh cepu polisi, sebagaimana dirangkum pada Sabtu (29/7/2023) :




1. Tiga Ditangkap

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar mengatakan dari peristiwa itu, pihaknya mengamankan tiga pelaku. Sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri.



&quot;Pelaku berjumlah 4 orang kami berhasil mengamankan sebanyak 3 orang diantaranya berinisial G (30), A (28), dan L (29) sementara 1 rekan pelaku dalam pengejaran oleh petugas (DPO),&quot; kata Syafri kepada wartawan Kamis (27/7/2023).




2. Tuduh Cepu Polisi


Syafri menjelaskan, keempat pelaku dengan korban merupakan saling kenal. Pengeroyokan ini, kata dia, bermula ketika para pelaku menjemput korban di rumahnya. Peaku kemudian menuduh korban sebagai informan polisi.





BACA JUGA:
Simpan 12 Paket Sabu, Pria di Bekasi Ditangkap











&quot;Mereka curiga terhadap korban dan menuduh sebagai seorang informan polisi. Namun oleh si korban menyangkal bahwa bukan seorang informan polisi,&quot; ujarnya.



3. Bandar Narkoba








BACA JUGA:
Dituduh Informan Polisi, Pria di Kalideres Dianiaya 4 Pemakai Narkoba











Polisi mengungkap ketiga pelaku yang ditangkap merupakan pecandu narkoba. Bahkan salah satu di antaranya merupakan bandar narkoba.





&amp;ldquo;Tiga orang ini merupakan pecandu narkoba. Satu di antaranya berinisial G merupakan bandar narkoba sekaligus residivis atas kasus narkoba,&amp;rdquo; kata Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Aep Haryaman saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).







4. Pasal Berlapis



Akibat aksinya tersebut, Aep mengatakan empat pelaku dikenakan pasal berlapis. Mulai dari Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.



</content:encoded></item></channel></rss>
