<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Dalami Surat Perintah di Kasus Oknum Aparat Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas   </title><description>Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal meneliti lebih lanjut tentang dasar surat tugas&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2854298/polisi-dalami-surat-perintah-di-kasus-oknum-aparat-aniaya-pelaku-narkoba-hingga-tewas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2854298/polisi-dalami-surat-perintah-di-kasus-oknum-aparat-aniaya-pelaku-narkoba-hingga-tewas"/><item><title> Polisi Dalami Surat Perintah di Kasus Oknum Aparat Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2854298/polisi-dalami-surat-perintah-di-kasus-oknum-aparat-aniaya-pelaku-narkoba-hingga-tewas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/29/338/2854298/polisi-dalami-surat-perintah-di-kasus-oknum-aparat-aniaya-pelaku-narkoba-hingga-tewas</guid><pubDate>Sabtu 29 Juli 2023 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/29/338/2854298/polisi-dalami-surat-perintah-di-kasus-oknum-aparat-aniaya-pelaku-narkoba-hingga-tewas-iMet1Y3htl.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/29/338/2854298/polisi-dalami-surat-perintah-di-kasus-oknum-aparat-aniaya-pelaku-narkoba-hingga-tewas-iMet1Y3htl.jpeg</image><title>Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (foto: dok MPI)</title></images><description>
JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal meneliti lebih lanjut tentang dasar surat tugas, atas kegiatan yang dilakukan tujuh oknum polisi hingga berujung penganiayaan yang menewaskan terduga pelaku narkoba, DK.

&quot;Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, dan mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya. Pastinya, ini adalah delik materiil,&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA:
Motif 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Masih Didalami

Menurutnya, kasus yang melibatkan tujuh oknum polisi tersebut masuk dalam delik materiil lantaran adanya akibat orang meninggal dunia. Peristiwa itu berawal adanya tindakan fari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba.

&quot;Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Pelaku Narkoba Tewas, Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan Bakal Diusut Tuntas
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra menambahkan, pihaknya mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut. Alhasil, tujuh oknum polisi itu diserahkan ke Ditrreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum yang berlaku pasca dibuatkan laporan oleh penyidik.



&quot;Seluruh pelanggar akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada reskrim,&quot; katanya.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya bakal meneliti lebih lanjut tentang dasar surat tugas, atas kegiatan yang dilakukan tujuh oknum polisi hingga berujung penganiayaan yang menewaskan terduga pelaku narkoba, DK.

&quot;Kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, dan mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya. Pastinya, ini adalah delik materiil,&quot; ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

BACA JUGA:
Motif 7 Polisi Aniaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Masih Didalami

Menurutnya, kasus yang melibatkan tujuh oknum polisi tersebut masuk dalam delik materiil lantaran adanya akibat orang meninggal dunia. Peristiwa itu berawal adanya tindakan fari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba.

&quot;Kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia,&quot; tuturnya.

BACA JUGA:
Pelaku Narkoba Tewas, Polisi Diduga Terlibat Penganiayaan Bakal Diusut Tuntas
Sementara itu, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra menambahkan, pihaknya mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri dalam kasus tersebut. Alhasil, tujuh oknum polisi itu diserahkan ke Ditrreskrimum Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum yang berlaku pasca dibuatkan laporan oleh penyidik.



&quot;Seluruh pelanggar akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada reskrim,&quot; katanya.



</content:encoded></item></channel></rss>
