<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap   </title><description>Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855130/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-sebagai-tersangka-suap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855130/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-sebagai-tersangka-suap"/><item><title>Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855130/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-sebagai-tersangka-suap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855130/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-sebagai-tersangka-suap</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 19:41 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/31/337/2855130/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-sebagai-tersangka-suap-ZrnO1jdYHP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Firli Bahuri dan Marsekal Muda Agung Handoko. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/31/337/2855130/breaking-news-puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-sebagai-tersangka-suap-ZrnO1jdYHP.jpg</image><title>Firli Bahuri dan Marsekal Muda Agung Handoko. (Foto: MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko. Ia menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Pastikan Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI saat OTT Orang Kepercayaan Kabasarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,&quot; kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Puspom TNI Jumpa Pers Bersama KPK, Firli Bahuri Disambut Danpuspom

&quot;Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,&quot; katanya.Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>


JAKARTA - Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC) ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
Hal tersebut diungkap oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko. Ia menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Pastikan Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI saat OTT Orang Kepercayaan Kabasarnas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,&quot; kata Agung di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung mengatakan, dua orang personel aktif TNI itu saat ini sudah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Puspom TNI Jumpa Pers Bersama KPK, Firli Bahuri Disambut Danpuspom

&quot;Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,&quot; katanya.Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
