<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Ditahan di Instalasi Tahanan Militer   </title><description>Penahanan dilakukan usap penetapan tersangka oleh penyidik Puspom TNI.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855144/ditetapkan-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-instalasi-tahanan-militer</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855144/ditetapkan-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-instalasi-tahanan-militer"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Kabasarnas Ditahan di Instalasi Tahanan Militer   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855144/ditetapkan-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-instalasi-tahanan-militer</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855144/ditetapkan-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-instalasi-tahanan-militer</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 19:59 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/31/337/2855144/ditetapkan-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-instalasi-tahanan-militer-t6qNXdFZ2O.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabasarnas ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/31/337/2855144/ditetapkan-tersangka-kabasarnas-ditahan-di-instalasi-tahanan-militer-t6qNXdFZ2O.jpg</image><title>Kabasarnas ditetapkan jadi tersangka. (Foto: Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMS8xLzE2ODU2NC81L3g4bXdrODk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko mengungkapkan, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Penahanan dilakukan usap penetapan tersangka oleh penyidik Puspom TNI.

Hal yang sama juga dialami oleh Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,&quot; ucap Marsda R Agung Handoko, di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).

Agung menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi. Sehingga unsur tindak pidana sudah terpenuhi dan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Klaim Kantongi Cukup Bukti saat Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi

&quot;Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,&quot; kata Agung.Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8zMS8xLzE2ODU2NC81L3g4bXdrODk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA &amp;ndash; Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko mengungkapkan, Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara. Penahanan dilakukan usap penetapan tersangka oleh penyidik Puspom TNI.

Hal yang sama juga dialami oleh Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC). Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

&quot;Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,&quot; ucap Marsda R Agung Handoko, di Mabes TNI, Senin (31/7/2023).

Agung menegaskan, penetapan tersangka itu berdasarkan pemeriksaan para saksi. Sehingga unsur tindak pidana sudah terpenuhi dan bisa ditingkatkan ke penyidikan.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Klaim Kantongi Cukup Bukti saat Tetapkan Kabasarnas Tersangka Korupsi

&quot;Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka,&quot; kata Agung.Keduanya diduga melanggar Pasal 12 A atau B atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah dirubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

</content:encoded></item></channel></rss>
