<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke KPK</title><description>Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke KPK
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855209/soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-danpuspom-tni-bantah-ada-intimidasi-ke-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855209/soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-danpuspom-tni-bantah-ada-intimidasi-ke-kpk"/><item><title>Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas, Danpuspom TNI Bantah Ada Intimidasi ke KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855209/soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-danpuspom-tni-bantah-ada-intimidasi-ke-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/31/337/2855209/soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-danpuspom-tni-bantah-ada-intimidasi-ke-kpk</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 23:28 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/31/337/2855209/soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-danpuspom-tni-bantah-ada-intimidasi-ke-kpk-QGfsRBy6Ii.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. (Dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/31/337/2855209/soal-penetapan-tersangka-kabasarnas-danpuspom-tni-bantah-ada-intimidasi-ke-kpk-QGfsRBy6Ii.jpg</image><title>Ketua KPK Firli Bahuri dan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. (Dok MPI)</title></images><description>


JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko membantah adanya intimidasi ke KPK soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
&quot;Ah enggak (ada intimidasi) itu,&quot; kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung memastikan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang personel aktif TNI itu akan dituntaskan, dan publik pun dapat mengikuti perkembangan kasus.
&quot;Bisa diikuti, bisa diikuti nanti,&quot; katanya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

BACA JUGA:
Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Agung mengatakan, keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.&quot;Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,&quot; kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:
Kasus Kepala Basarnas, TNI Bersinergi dengan KPK Berantas Korupsi

&quot;Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsda R Agung Handoko membantah adanya intimidasi ke KPK soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kasarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto dalam kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.
&quot;Ah enggak (ada intimidasi) itu,&quot; kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Agung memastikan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang personel aktif TNI itu akan dituntaskan, dan publik pun dapat mengikuti perkembangan kasus.
&quot;Bisa diikuti, bisa diikuti nanti,&quot; katanya.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

BACA JUGA:
Breaking News! Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas sebagai Tersangka Suap&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Agung mengatakan, keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim Perdanakusuma.&quot;Menurut keterangan saksi pihak swasta maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,&quot; kata Agung di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:
Kasus Kepala Basarnas, TNI Bersinergi dengan KPK Berantas Korupsi

&quot;Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
