<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat! Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang</title><description>Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut. Kejadiannya terjadi pada Rabu 26 Juli 2023.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/338/2854898/bejat-kakek-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-di-tangerang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/07/31/338/2854898/bejat-kakek-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-di-tangerang"/><item><title>Bejat! Kakek Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus di Tangerang</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/07/31/338/2854898/bejat-kakek-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-di-tangerang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/07/31/338/2854898/bejat-kakek-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-di-tangerang</guid><pubDate>Senin 31 Juli 2023 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/07/31/338/2854898/bejat-kakek-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-di-tangerang-YqndfILzBa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/07/31/338/2854898/bejat-kakek-cabuli-anak-berkebutuhan-khusus-di-tangerang-YqndfILzBa.jpg</image><title>Ilustrasi pencabulan (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap seorang kakek berinisial K (55) setelah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS di Larangan, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut. Kejadiannya terjadi pada Rabu 26 Juli 2023.

Rio menjelaskan, peristiwa itu terjadi bermula ketika korban tengah bermain layangan. Kemudian, pelaku membawa korban ke semak-semak. Pada saat itu, Rio mengatakan, pelaku mencabuli korban dan memaksa untuk menyetubuhi dirinya.

&amp;ldquo;Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,&amp;rdquo; kata Rio melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:
Viral Dugaan Pencabulan Ayah Tiri hingga Korban Hamil 7 Bulan di Bogor, Ini Penjelasan Polisi


Rio menambahkan, aksi bejat kakek tersebut dipergoki saksi R dan MI yang berada di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Rio, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu.

Tak hanya itu, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

&amp;ldquo;Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pelaku mengaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara


Kini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan sudah dilakukan penahanan atas aksi bejatnya itu.



&amp;ldquo;Terhadap pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, sudah ditahan,&amp;rdquo; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap seorang kakek berinisial K (55) setelah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial RRS di Larangan, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi (Kompol) Rio Mikael Tobing membenarkan peristiwa tersebut. Kejadiannya terjadi pada Rabu 26 Juli 2023.

Rio menjelaskan, peristiwa itu terjadi bermula ketika korban tengah bermain layangan. Kemudian, pelaku membawa korban ke semak-semak. Pada saat itu, Rio mengatakan, pelaku mencabuli korban dan memaksa untuk menyetubuhi dirinya.

&amp;ldquo;Korban sedang bermain layangan bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengajak korban ke semak-semak. Lalu memaksa untuk melakukan persetubuhan,&amp;rdquo; kata Rio melalui keterangannya kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

BACA JUGA:
Viral Dugaan Pencabulan Ayah Tiri hingga Korban Hamil 7 Bulan di Bogor, Ini Penjelasan Polisi


Rio menambahkan, aksi bejat kakek tersebut dipergoki saksi R dan MI yang berada di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Rio, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya itu.

Tak hanya itu, saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aksinya tersebut.

&amp;ldquo;Korban adalah anak yang berkebutuhan khusus. Pelaku mengaku menyuruh korban menyetubuhinya sebanyak empat kali di waktu yang berbeda,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pelaku Pencabulan Anak di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara


Kini, pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota dan sudah dilakukan penahanan atas aksi bejatnya itu.



&amp;ldquo;Terhadap pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang Kota, sudah ditahan,&amp;rdquo; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
