<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama</title><description>Hari Ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855234/hari-ini-bareskrim-periksa-panji-gumilang-terkait-kasus-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855234/hari-ini-bareskrim-periksa-panji-gumilang-terkait-kasus-penistaan-agama"/><item><title>Hari Ini Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus Penistaan Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855234/hari-ini-bareskrim-periksa-panji-gumilang-terkait-kasus-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855234/hari-ini-bareskrim-periksa-panji-gumilang-terkait-kasus-penistaan-agama</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 05:54 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855234/hari-ini-bareskrim-periksa-panji-gumilang-terkait-kasus-penistaan-agama-0QtTGkVgBS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. (MPI/Puteranegara Batubara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855234/hari-ini-bareskrim-periksa-panji-gumilang-terkait-kasus-penistaan-agama-0QtTGkVgBS.jpg</image><title>Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang. (MPI/Puteranegara Batubara)</title></images><description>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini, Selasa (1/8/2023).

Panji akan diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan penistaaan agama.

&quot;Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Sebagaimaana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.




BACA JUGA:
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Apa Kata Kemenko Polhukam?







Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.






BACA JUGA:
Dua Anak Panji Gumilang Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, pada hari ini, Selasa (1/8/2023).

Panji akan diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus dugaan penistaaan agama.

&quot;Kami panggil sebagai saksi (Panji Gumilang) dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada awak media.

Sebagaimaana diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang pada, Senin 3 Juli 2023.

Usai periksa Panji Gumilang, Dit Tipidum Bareskrim Polri resmi meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.




BACA JUGA:
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Apa Kata Kemenko Polhukam?







Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.



Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.



Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.






BACA JUGA:
Dua Anak Panji Gumilang Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Ini Alasannya&amp;nbsp; &amp;nbsp;









Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023



Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

</content:encoded></item></channel></rss>
