<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM</title><description>KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855430/usut-korupsi-dana-tukin-kpk-panggil-eks-irjen-kementerian-esdm</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855430/usut-korupsi-dana-tukin-kpk-panggil-eks-irjen-kementerian-esdm"/><item><title>Usut Korupsi Dana Tukin, KPK Panggil Eks Irjen Kementerian ESDM</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855430/usut-korupsi-dana-tukin-kpk-panggil-eks-irjen-kementerian-esdm</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855430/usut-korupsi-dana-tukin-kpk-panggil-eks-irjen-kementerian-esdm</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 12:54 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855430/usut-korupsi-dana-tukin-kpk-panggil-eks-irjen-kementerian-esdm-QrqwntdWlG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855430/usut-korupsi-dana-tukin-kpk-panggil-eks-irjen-kementerian-esdm-QrqwntdWlG.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU4My81L3g4bXgybXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM, Abdullah dan pihak swasta, Teten Sudjatmika. Para saksi tersebut diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:
Warga Antusias Daftar KTA Perindo, Bacaleg: Program Ini Sangat Membantu Warga

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA:
Menparekraf: Ekonomi Kreatif Solusi Atasi Permasalahan Lapangan Kerja Bagi Milenial&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Emiten Anthony Salim (ICBP) Raup Laba Rp5,72 Triliun di Semester I-2023

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian:

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;

7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;

8. Hendi Rp1,4 miliar;

9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;

10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sepakat Pisah Baik-baik, Cinta Penelope Tak Tuntut Harta Gana Gini

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU4My81L3g4bXgybXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Akhmad Syakhroza, hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.
Selain Akhmad Syakhroza, KPK juga memanggil dua saksi lainnya yakni, mantan Bendahara Pengeluaran periode 2020-2021 pada Kementerian ESDM, Abdullah dan pihak swasta, Teten Sudjatmika. Para saksi tersebut diminta untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
&quot;Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,&quot; kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:
Warga Antusias Daftar KTA Perindo, Bacaleg: Program Ini Sangat Membantu Warga

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 pegawai Kementerian ESDM sebagai tersangka korupsi pembayaran dana tunjangan kinerja (tukin). Para tersangka diduga bersekongkol jahat menggelembungkan dana tukin Kementerian ESDM hingga merugikan negara Rp27,6 miliar kurun waktu dua tahun.

BACA JUGA:
Menparekraf: Ekonomi Kreatif Solusi Atasi Permasalahan Lapangan Kerja Bagi Milenial&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Adapun, 10 pegawai Kementerian ESDM yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Subbagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso (PAG); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Novian Hari Subagio (NHS); Staf PPK, Lernhard Febian Sirait (LFS); Bendahara Pengeluaran, Abdullah (A).
Kemudian, Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo (CHP); PPK, Haryat Prasetyo (HP); Operator SPM, Beni Arianto (BA); Penguji Tagihan, Hendi (H); PPABP, Rokhmat Annashikhah (RA); dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine (MFV).Para pejabat perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup bagian keuangan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM tersebut diduga telah memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan.

Di mana, dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya hanya dibayarkan Rp1.399.928.153, kemudian digelembungkan atau di mark up menjadi sebesar Rp29.003.205.373. Atas penggelembungan dana tersebut, terjadi selisih sebesar Rp27.603.277.720
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Emiten Anthony Salim (ICBP) Raup Laba Rp5,72 Triliun di Semester I-2023

Dari selisih tersebut, para tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda, dengan rincian:

1. Priyo Andi Gularso Rp4,75 miliar;

2. Novian Hari Subagio Rp1 miliar;

3. Lernhard Febian Sirait Rp10,8 miliar;

4. Christa Handayani Pangaribowo Rp2,5 miliar;

5. Abdullah Rp350 Juta;

6. Haryat Prasetyo Rp1,4 miliar;

7. Beni Arianto Rp4,1 miliar;

8. Hendi Rp1,4 miliar;

9. Rokhmat Annashikhah Rp1,6 miliar;

10. Maria Febri Valentine Rp900 juta.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Sepakat Pisah Baik-baik, Cinta Penelope Tak Tuntut Harta Gana Gini

Berdasarkan hasil penelusuran KPK, uang haram yang dikantongi para tersangka tersebut diduga digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya, untuk menyuap Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejumlah sekitar Rp1,035 miliar.

Kemudian, digunakan dalam rangka dana taktis untuk operasional kegiatan kantor. Selanjutnya, digunakan untuk keperluan pribadi diantaranya, kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, serta pembelian aset berupa tanah, rumah, indoor volley, mess atlit, kendaraan, hingga logam mulia.

</content:encoded></item></channel></rss>
