<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan 5 Kilogram Sabu, Wanita Hamil Asal Kenya Terancam Hukuman Mati</title><description>Dia diringkus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai kedatangannya di Terminal 3, Bandara Soetta pada 23 Juli 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855448/selundupkan-5-kilogram-sabu-wanita-hamil-asal-kenya-terancam-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855448/selundupkan-5-kilogram-sabu-wanita-hamil-asal-kenya-terancam-hukuman-mati"/><item><title>Selundupkan 5 Kilogram Sabu, Wanita Hamil Asal Kenya Terancam Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855448/selundupkan-5-kilogram-sabu-wanita-hamil-asal-kenya-terancam-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855448/selundupkan-5-kilogram-sabu-wanita-hamil-asal-kenya-terancam-hukuman-mati</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855448/selundupkan-5-kilogram-sabu-wanita-hamil-asal-kenya-terancam-hukuman-mati-6vpeKoV8Dw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wanita Hamil Asal Kenya selundupkan sabu (Foto: istimewa/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855448/selundupkan-5-kilogram-sabu-wanita-hamil-asal-kenya-terancam-hukuman-mati-6vpeKoV8Dw.jpg</image><title>Wanita Hamil Asal Kenya selundupkan sabu (Foto: istimewa/Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU4My81L3g4bXgybXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Seorang wanita hamil Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, FIK (29) terancam hukuman mati lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis Methamphetamine sabu-sabu seberat 5 kilogram (5.102 gram) lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dia diringkus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai kedatangannya di Terminal 3, Bandara Soetta pada 23 Juli 2023.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan FIK menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus false compartment. Sabu-sabu itu, disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada kopernya.
&quot;Pelaku tengah hamil, perkiraan 7 bulan. Kita berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.102 gram dari pelaku. Ini merupakan jaringan Afrika-Indonesia,&quot; kata dia dalam keterangannya, Selasa, (1/8/2023).

BACA JUGA:
Lady Nayoan Dikabarkan Alami Kecelakaan Jelang Sidang Cerai dengan Rendy Kjaernett

Dia menuturkan bahwa saat itu FIK berangkat dari Abuja Nigeria - Diha Qatar dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha&amp;ndash;Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta.
FIK hanya membawa ransel hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai. Pada barang bawaan FIK tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit. Kemudian dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Negara Tetangga Beri Peringatan: Intervensi di Niger Berarti Pernyataan Perang!

&quot;Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja,&quot; ucapnya.
Lanjut Gatot, FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya. Petugas kemudian melanjutkan penelitan dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan FIK.
Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 buah koper seberat 23 Kilogram. Berdasarkan konfrmasi ke pihak Maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat 1 bagasi berupa koper biru milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.Saat dimintai keterangan atas temuan barangbawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa 1 koper berwarna biru dengan claim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya.
FIK masih tetap menyangkal dan menyatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Maybank (BNII) Raup Laba Sebelum Pajak Rp1,27 Triliun di Semester I-2023

&amp;ldquo;Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plasitk berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram. Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positf kandungan Methamphetamine di dalamnya,&quot; jelas Gatot.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

AS Tekan Taliban Soal Masalah HAM yang Memburuk di Pembicaraan Doha

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hata berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti
Atas perbuatannya, para FIK dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU4My81L3g4bXgybXA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGERANG - Seorang wanita hamil Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya, FIK (29) terancam hukuman mati lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis Methamphetamine sabu-sabu seberat 5 kilogram (5.102 gram) lewat Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Dia diringkus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai kedatangannya di Terminal 3, Bandara Soetta pada 23 Juli 2023.
Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan FIK menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus false compartment. Sabu-sabu itu, disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada kopernya.
&quot;Pelaku tengah hamil, perkiraan 7 bulan. Kita berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.102 gram dari pelaku. Ini merupakan jaringan Afrika-Indonesia,&quot; kata dia dalam keterangannya, Selasa, (1/8/2023).

BACA JUGA:
Lady Nayoan Dikabarkan Alami Kecelakaan Jelang Sidang Cerai dengan Rendy Kjaernett

Dia menuturkan bahwa saat itu FIK berangkat dari Abuja Nigeria - Diha Qatar dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha&amp;ndash;Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta.
FIK hanya membawa ransel hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai. Pada barang bawaan FIK tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit. Kemudian dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan tanggal 4 Agustus 2023.

BACA JUGA:
Negara Tetangga Beri Peringatan: Intervensi di Niger Berarti Pernyataan Perang!

&quot;Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja,&quot; ucapnya.
Lanjut Gatot, FIK yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya. Petugas kemudian melanjutkan penelitan dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan FIK.
Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah, FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 buah koper seberat 23 Kilogram. Berdasarkan konfrmasi ke pihak Maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat 1 bagasi berupa koper biru milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.Saat dimintai keterangan atas temuan barangbawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal FIK, berupa 1 koper berwarna biru dengan claim tag nama dan nomor penerbangan sesuai dengan dokumen penerbangannya.
FIK masih tetap menyangkal dan menyatakan koper berwarna biru tersebut bukan merupakan barang bawaannya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Maybank (BNII) Raup Laba Sebelum Pajak Rp1,27 Triliun di Semester I-2023

&amp;ldquo;Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga, kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai. Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plasitk berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram. Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium, kedapatan hasilnya positf kandungan Methamphetamine di dalamnya,&quot; jelas Gatot.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

AS Tekan Taliban Soal Masalah HAM yang Memburuk di Pembicaraan Doha

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hata berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti
Atas perbuatannya, para FIK dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

</content:encoded></item></channel></rss>
