<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mahfud MD: Sudah Sesuai Hukum   </title><description>Mahfud mengatakan, dasar penahanan ini adalah UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855734/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-tersangka-mahfud-md-sudah-sesuai-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855734/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-tersangka-mahfud-md-sudah-sesuai-hukum"/><item><title>Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Mahfud MD: Sudah Sesuai Hukum   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855734/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-tersangka-mahfud-md-sudah-sesuai-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855734/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-tersangka-mahfud-md-sudah-sesuai-hukum</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 19:01 WIB</pubDate><dc:creator>Masdarul Khoiri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855734/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-tersangka-mahfud-md-sudah-sesuai-hukum-A8aVsYeKLl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855734/puspom-tni-tetapkan-kabasarnas-tersangka-mahfud-md-sudah-sesuai-hukum-A8aVsYeKLl.jpg</image><title>Mahfud MD. (Foto: Tangkapan layar)</title></images><description>SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, TNI sudah menahan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.

&quot;Puspom sudah melanjutkan dan mentersangkakan (Kepala Basarnas) dan menahannya. Selanjutnya, akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,&quot; ujar Mahfud saat konferensi pers didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Selasa (1/8/2023).

Mahfud mengatakan, dasar penahanan ini adalah UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. &quot;Alhamdulillah untuk Basarnas sudah diselesaikan dengan baik. Sudah sesuai dengan hukum,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Terpukau dengan Aksi Prajurit dalam Latgab TNI: Saya Bangga!

Dia menerangkan, berdasarkan UU tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh TNI memang ditangani Peradilan Militer, untuk semua jenis tindak pidana.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada UU TNI Nomor 34 tahun 2004 dijelaskan, tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI diadili oleh peradilan umum. Sementara yang bersifat militer diadili peradilan militer.

&quot;Tetapi, ada aturan di dalam Pasal 34 tersebut yang menyebutkan, sebelum ada UU yang menyempurnakan UU 31 tahun 1997, masih dilakukan oleh Peradilan Militer,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Apa Kata Kemenko Polhukam?

&amp;ldquo;Artinya, sudah tidak ada masalah. Koordinasi sudah dilakukan tadi malam. Atas arahan Panglima TNI dan Kasau, Puspom sudah melanjutkan penanganannya,&quot; sambung Mahfud.

Mahfud berpandangan, jika militer sudah menangani, biasanya akan steril dari tekanan politik maupun tekanan masyarakat sipil. &quot;Mari kita percayakan pada peradilan militer. Kita semua akan mengawalnya dari luar,&quot; pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap.



Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.</description><content:encoded>SURABAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan, TNI sudah menahan Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) atas dugaan suap proyek alat deteksi reruntuhan.

&quot;Puspom sudah melanjutkan dan mentersangkakan (Kepala Basarnas) dan menahannya. Selanjutnya, akan diproses berdasarkan hukum yang berlaku,&quot; ujar Mahfud saat konferensi pers didampingi Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Selasa (1/8/2023).

Mahfud mengatakan, dasar penahanan ini adalah UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. &quot;Alhamdulillah untuk Basarnas sudah diselesaikan dengan baik. Sudah sesuai dengan hukum,&quot; katanya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Mahfud MD Terpukau dengan Aksi Prajurit dalam Latgab TNI: Saya Bangga!

Dia menerangkan, berdasarkan UU tersebut, tindak pidana yang dilakukan oleh TNI memang ditangani Peradilan Militer, untuk semua jenis tindak pidana.

Kemudian, lanjut Mahfud, ada UU TNI Nomor 34 tahun 2004 dijelaskan, tindak pidana militer yang bersifat tindak pidana umum untuk anggota TNI diadili oleh peradilan umum. Sementara yang bersifat militer diadili peradilan militer.

&quot;Tetapi, ada aturan di dalam Pasal 34 tersebut yang menyebutkan, sebelum ada UU yang menyempurnakan UU 31 tahun 1997, masih dilakukan oleh Peradilan Militer,&quot; terangnya.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp5 Triliun ke Mahfud MD, Apa Kata Kemenko Polhukam?

&amp;ldquo;Artinya, sudah tidak ada masalah. Koordinasi sudah dilakukan tadi malam. Atas arahan Panglima TNI dan Kasau, Puspom sudah melanjutkan penanganannya,&quot; sambung Mahfud.

Mahfud berpandangan, jika militer sudah menangani, biasanya akan steril dari tekanan politik maupun tekanan masyarakat sipil. &quot;Mari kita percayakan pada peradilan militer. Kita semua akan mengawalnya dari luar,&quot; pungkasnya.
Diketahui, Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA) dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka kasus suap.



Keduanya saat ini telah ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.</content:encoded></item></channel></rss>
