<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama</title><description>Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855830/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855830/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama"/><item><title>BREAKING NEWS: Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855830/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855830/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 21:47 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855830/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama-l7gU5rG8Q2.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855830/breaking-news-panji-gumilang-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penistaan-agama-l7gU5rG8Q2.jpg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

&quot;Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,&quot; kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU5Ny81L3g4bXg3MTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.

&quot;Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka,&quot; kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wOC8wMS8xLzE2ODU5Ny81L3g4bXg3MTY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Djuhandani Rahardjo menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Panji usai menetapkannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut ia mengungkap bahwa Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
