<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Duh, Panji Gumilang Sempat Koreksi BAP 5 Kali dalam Pemeriksaan Kedua</title><description>Pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855843/duh-panji-gumilang-sempat-koreksi-bap-5-kali-dalam-pemeriksaan-kedua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855843/duh-panji-gumilang-sempat-koreksi-bap-5-kali-dalam-pemeriksaan-kedua"/><item><title>Duh, Panji Gumilang Sempat Koreksi BAP 5 Kali dalam Pemeriksaan Kedua</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855843/duh-panji-gumilang-sempat-koreksi-bap-5-kali-dalam-pemeriksaan-kedua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/337/2855843/duh-panji-gumilang-sempat-koreksi-bap-5-kali-dalam-pemeriksaan-kedua</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 22:36 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855843/duh-panji-gumilang-sempat-koreksi-bap-5-kali-dalam-pemeriksaan-kedua-3NCaX5Rur0.jfif" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/337/2855843/duh-panji-gumilang-sempat-koreksi-bap-5-kali-dalam-pemeriksaan-kedua-3NCaX5Rur0.jfif</image><title></title></images><description>JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaaan agama, setelah dirinya menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.

&quot;Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan


Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

&quot;Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai,&quot; katanya.

&quot;Namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak balik dibetulkan penyidik,&quot; sambungnya.

Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dan pihaknya, kata Djuhandani, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.

&quot;Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,&quot; kata Djuhandani.</description><content:encoded>JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaaan agama, setelah dirinya menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, pemeriksaan dilakukan pada pukul 15.00 WIB dengan materi pemeriksaan terkait laporan terhadap Panji soal penistaan agama.

&quot;Pukul 15.00 kurang lebih, yang bersangkutan mulai diperiksa, adapun materi pemeriksaan terkait dengan keterangan yang bersangkutan, sesuai yang dilaporkan, yaitu tentang penistaan agama,&quot; ucapnya.


BACA JUGA:
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Ini Alasan Bareskrim Polri Belum Lakukan Penahanan


Sejatinya, kata Djuhandani, pemeriksaan selesai dilakukan pada 19.00 WIB, namun Panji Gumilang berulang kali mengoreksi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

&quot;Yang dilaporkan adanya 3 LP, dan ini dilaksanakan oleh penyidik, selesai kurang lebih pukul 19.00 WIB. pada pukul 19.30 WIB pemeriksaan selesai,&quot; katanya.

&quot;Namun yang bersangkutan masih mengoreksi kurang lebih 5 kali proses mengoreksi, bolak balik dibetulkan penyidik,&quot; sambungnya.

Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Dan pihaknya, kata Djuhandani, masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan.

&quot;Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini,&quot; kata Djuhandani.</content:encoded></item></channel></rss>
