<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ini Agendanya</title><description>Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy.</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/338/2855325/sidang-lanjutan-mario-dandy-ini-agendanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/338/2855325/sidang-lanjutan-mario-dandy-ini-agendanya"/><item><title>Sidang Lanjutan Mario Dandy, Ini Agendanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/338/2855325/sidang-lanjutan-mario-dandy-ini-agendanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/338/2855325/sidang-lanjutan-mario-dandy-ini-agendanya</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 09:56 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/338/2855325/sidang-lanjutan-mario-dandy-ini-agendanya-hAolXl9NXX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mario Dandy Satriyo (Foto : Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/338/2855325/sidang-lanjutan-mario-dandy-ini-agendanya-hAolXl9NXX.jpg</image><title>Mario Dandy Satriyo (Foto : Antara)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMS8xLzE2Nzk3Ni81L3g4bWZuYjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (1/8/2023) ini. Adapun agendanya masih pemeriksaan saksi A de Charge dari kubu Mario.

&quot;Iya sidang lanjutan hari ini,&quot; ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).


BACA JUGA:
Rafael Alun Minta Mario Dandy Diberi Kesempatan dan Tolak Bayar Restitusi, Ini Tanggapan Keluarga David


Menurutnya, agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi A de Charge yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Mario Dandy. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.

&quot;Masih pemeriksaan saksi. Saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Telusuri Sumber Aset Rafael Alun, KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy


Adapun persidangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim dalam persidangan itu Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari dalam Rutan KPK terhadap anaknya, Mario Dandy untuk dibacakan di persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Mario tampak tertunduk saat mendengarkan isi surat dari ayahnya itu.

Berdasarkan pantauan, Mario tampak mengenakan kemeja berwarna putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam. Saat surat dari Rafael dibacakan kuasa hukumnya di persidangan, Mario duduk di kursi terdakwa.


BACA JUGA:
 Mario Dandy Tertunduk saat Surat Rafael Alun Dibacakan di Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Mario Dandy tampak hanya tertunduk mendengarkan surat Rafale tersebut, yang mana salah satu isinya tentang pupusnya harapan keluarga pada Mario Dandy akibat peristiwa penganiayaan David Ozora. Rafael pun membahas tentabg tidak bersedianya menanggung restitusi anaknya tersebut.

Usai itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono usai mendengar pernyataan dari kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga yang tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang kali ini lantas menunda persidsngan pada pekan depan. Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli A De Cahrge dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8wNy8xMS8xLzE2Nzk3Ni81L3g4bWZuYjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal kembali menggelar sidang kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy pada Selasa (1/8/2023) ini. Adapun agendanya masih pemeriksaan saksi A de Charge dari kubu Mario.

&quot;Iya sidang lanjutan hari ini,&quot; ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).


BACA JUGA:
Rafael Alun Minta Mario Dandy Diberi Kesempatan dan Tolak Bayar Restitusi, Ini Tanggapan Keluarga David


Menurutnya, agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi A de Charge yang dihadirkan oleh kubu terdakwa Mario Dandy. Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait saksi yang akan dihadirkan pada hari ini.

&quot;Masih pemeriksaan saksi. Saksi a de charge yang dihadirkan pihak terdakwa,&quot; tuturnya.


BACA JUGA:
Telusuri Sumber Aset Rafael Alun, KPK Periksa Kakak dan Ibu Mario Dandy


Adapun persidangan dijadwalkan berlangsung pada hari ini sekira pukul 10.00 WIB.

Ketua majelis hakim dalam persidangan itu Alimin Ribut Sujono dengan hakim anggota Tumpaluni Marbun dan Muhammad Ramdes.Sebelumnya diberitakan, Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari dalam Rutan KPK terhadap anaknya, Mario Dandy untuk dibacakan di persidangan kasus penganiayaan David Ozora. Mario tampak tertunduk saat mendengarkan isi surat dari ayahnya itu.

Berdasarkan pantauan, Mario tampak mengenakan kemeja berwarna putih lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam. Saat surat dari Rafael dibacakan kuasa hukumnya di persidangan, Mario duduk di kursi terdakwa.


BACA JUGA:
 Mario Dandy Tertunduk saat Surat Rafael Alun Dibacakan di Persidangan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Mario Dandy tampak hanya tertunduk mendengarkan surat Rafale tersebut, yang mana salah satu isinya tentang pupusnya harapan keluarga pada Mario Dandy akibat peristiwa penganiayaan David Ozora. Rafael pun membahas tentabg tidak bersedianya menanggung restitusi anaknya tersebut.

Usai itu, Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono usai mendengar pernyataan dari kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga yang tidak dapat menghadirkan saksi dalam sidang kali ini lantas menunda persidsngan pada pekan depan. Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli A De Cahrge dapat dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
