<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sadis! Suami Siram Air Panas ke Tubuh Istri, Penyebabnya Sepele   </title><description>Akibatnya kulit korban melepuh dan memar-memar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/340/2855469/sadis-suami-siram-air-panas-ke-tubuh-istri-penyebabnya-sepele</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2023/08/01/340/2855469/sadis-suami-siram-air-panas-ke-tubuh-istri-penyebabnya-sepele"/><item><title>Sadis! Suami Siram Air Panas ke Tubuh Istri, Penyebabnya Sepele   </title><link>https://news.okezone.com/read/2023/08/01/340/2855469/sadis-suami-siram-air-panas-ke-tubuh-istri-penyebabnya-sepele</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2023/08/01/340/2855469/sadis-suami-siram-air-panas-ke-tubuh-istri-penyebabnya-sepele</guid><pubDate>Selasa 01 Agustus 2023 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2023/08/01/340/2855469/sadis-suami-siram-air-panas-ke-tubuh-istri-penyebabnya-sepele-HdWeztBsVk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku KDRT ditangkap. (Foto: Polsek Sumberjaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2023/08/01/340/2855469/sadis-suami-siram-air-panas-ke-tubuh-istri-penyebabnya-sepele-HdWeztBsVk.jpg</image><title>Pelaku KDRT ditangkap. (Foto: Polsek Sumberjaya)</title></images><description>LAMPUNG - Suami di Lampung Barat ditangkap lantaran memukul hingga menyiram istrinya dengan air panas. Akibatnya kulit korban melepuh dan memar-memar.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri mengatakan, pelaku berinisial AAR (40) ditangkap usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (37).
&quot;Pelaku diamankan pada Sabtu 29 Juli 2023 di rumahnya di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat,&quot; ujar Ery dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ribuan Pil Ekstasi Barbuk Tersangka KDRT di Tangsel Raib, PN Tangerang: Tanya ke Polres atau Kejaksaan

Ery menuturkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi di dalam rumahnya pada Kamis (27/7). Saat itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba pelaku datang dan marah-marah, kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.
&quot;Lalu pelaku memukul pipi korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban,&quot; kata Ery.
Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok dan menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban hingga menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil Sempat Dibebaskan, Kapolres Tangsel Minta Maaf

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sumberjaya untuk ditindaklanjuti.
&quot;Pelaku diamankan berikut barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum et repertum Puskesmas Sumberjaya,&quot; jelasnya.
Ery mengungkapkan, tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran tidak kuat menahan emosi.
&quot;Dia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>LAMPUNG - Suami di Lampung Barat ditangkap lantaran memukul hingga menyiram istrinya dengan air panas. Akibatnya kulit korban melepuh dan memar-memar.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri mengatakan, pelaku berinisial AAR (40) ditangkap usai melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya RS (37).
&quot;Pelaku diamankan pada Sabtu 29 Juli 2023 di rumahnya di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat,&quot; ujar Ery dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Ribuan Pil Ekstasi Barbuk Tersangka KDRT di Tangsel Raib, PN Tangerang: Tanya ke Polres atau Kejaksaan

Ery menuturkan, berdasarkan keterangan korban, kejadian itu terjadi di dalam rumahnya pada Kamis (27/7). Saat itu korban sedang melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba pelaku datang dan marah-marah, kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.
&quot;Lalu pelaku memukul pipi korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban,&quot; kata Ery.
Selain itu, pelaku juga memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok dan menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban hingga menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pelaku KDRT Terhadap Istri Hamil Sempat Dibebaskan, Kapolres Tangsel Minta Maaf

Setelah kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Sumberjaya untuk ditindaklanjuti.
&quot;Pelaku diamankan berikut barang bukti sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum et repertum Puskesmas Sumberjaya,&quot; jelasnya.
Ery mengungkapkan, tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya lantaran tidak kuat menahan emosi.
&quot;Dia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
